Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rudi Prabowo dalam persidangan di kantor Pengadilan Negeri Probolinggo, Senin (3/6/2017). Jaksa meyakini, Dimas Kanjeng bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani. Dasarnya, dari keterangan sejumlah saksi.
"Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa. Dimas Kanjeng tidak mengakui perbuatannya. Pembunuhannya dilakukan secara sadis. Korban dibunuh dan jasadnya dibuang ke Wonogiri," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Basuki Woyono.
Dimas Kanjeng yang mengenakan batik dan berambut rapi, hadir dalam persidangan. Dia terdiam saat mendengarkan tuntutan jaksa.
Pengacara Dimas Kanjeng, M Soleh menilai, tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Sebab dalam persidangan, tidak ada saksi yang mengetahui keterlibatan Dimas Kanjeng dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Pembunuhan itu sudah diakui oleh para terdakwa seperti Boiran, Muriat Wahyu Wijaya, Kurniadi, dkk. Mereka tidak pernah bilang atau menyebut atas perintah Dimas Kanjeng membunuh Abdul Gani," tutur Soleh.
Pada Selasa pekan depan, pihak pengacara akan membacakan pledoi yang berisi pembelaan Dimas Kanjeng atas tuntutan jaksa. (bin/dtc/kmps/tribun/metroj)