BPOM Maluku Temukan 3.583 Kemasan Pangan Ilegal

Ambon, Malukupost.com - Hasil Operasi Nasional (Opson) yang dilakukan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku menemukan sebanyak 3.583 kemasan atau 94 jenis pangan ilegal pada enam pasar swalayan di Kota Ambon. "Hasil pengawasan yang kami lakukan selama dua hari di Kota Ambon ditemukan 3.583 kemasan pangan ilegal tanpa izin edar di enam sarana dengan nilai sebesar Rp80 juta," kata Kepala BPOM Maluku Sandra Lithin,
Ambon, Malukupost.com - Hasil Operasi Nasional (Opson) yang dilakukan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku menemukan sebanyak 3.583 kemasan atau 94 jenis pangan ilegal pada enam pasar swalayan di Kota Ambon.

"Hasil pengawasan yang kami lakukan selama dua hari di Kota Ambon ditemukan 3.583 kemasan pangan ilegal tanpa izin edar di enam sarana dengan nilai sebesar Rp80 juta," kata Kepala BPOM Maluku Sandra Lithin, di Ambon, Selasa (21/3).

Ia mengatakan, pengawasan dilakukan pada enam sarana, yakni pusat perbelanjaan Hypermart Ambon City Center (ACC), Maluku City Mall (MCM), James Swalayan, Fris Mart, Food Mart, dan swalayan Indo Jaya.

Pangan yang ditemukan dan telah diamankan, di antaranya manisan buah impor, kerupuk, mi instan, keju, bihun, dan makanan ringan yang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pangan kedaluwarsa yang kami temukan di sarana itu langsung dimusnahkan di tempat, sedangkan untuk pangan dengan nomor izin yang tidak berlaku atau ilegal jika ditemukan dalam jumlah banyak langsung dilakukan penyegelan, dan jika dalam jumlah sedikit dibawa ke kantor BPOM Maluku," ujarnya pula.

Sandra mengakui, opson dilakukan di seluruh Indonesia dan difokuskan pada pangan tanpa izin edar, izin fiktif, dan pangan impor di sejumlah sarana distribusi pangan.

"Operasi kali ini kami tidak fokus pada pangan rusak dan kedaluwarsa, tetapi pada pangan tanpa izin edar, izin fiktif, dan pangan impor," katanya lagi.

Setelah melakukan pengawasan, pihaknya memberikan waktu selama 15 hari bagi pelaku usaha untuk memberikan keterangan dari mana mendapatkan produk tersebut.

"Kami berharap para pelaku usaha dapat memberikan keterangan dengan jelas dari mana produk tersebut mereka peroleh, sehingga kami dapat melakukan penelusuran," ujar dia.

Upaya yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk melindungi masyarakat dari makanan dan obat berbahaya tanpa melewati evaluasi melalui BPOM.

Menurut dia, penindakan yang dilakukan BPOM juga untuk melindungi produk dalam negeri dari produk luar negeri, mengingat produk luar negeri itu bisa saja masuk ke Indonesia secara ilegal.

Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, bagi masyarakat bila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran makanan ilegal termasuk palsu yang dipasarkan, diharapkan segera menghubungi BPOM Maluku. (MP-3)

Subscribe to receive free email updates: