Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon diminta menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara terhadap Zainudin Buton atas tuduhan mencabuli seorang bocah yang baru berusia 15 tahun.
"Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama sepuluh tahun atas terdakwa," kata JPU Kejari Namlea, S. Tuhulele di Ambon, Rabu (1/2).
Pria bejat ini didakwa melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban pada 2016 itu adalah memaksa bocah 15 tahun tersebut membuka pakaiannya secara paksa.
Setelah itu korban tidak pulang ke rumah selama semalam, dan dicari pihak keluarga.
Ketika ditemukan, mereka melihat leher serta dada korban terdapat bercak merah seperti kecupan dan dia mengakui telah diperlakukan tidak senonoh oleh terdakwa, namun belum sampai pada tingkat pemerkosaan sebab terdakwa hanya menggunakan jari.
Sementara Penasihat hukum terdakwa, Gideon Batmomolin dalam pembelaannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan dari tuntutan jaksa.
Alasan PH meminta keringanan hukuman karena terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi, kemudian terdakwa selama ini menjadi tulang punggung keluarga untuk menafkahi isteri dan anak-anak. (MP-3)
Related Posts :
DPRD Ambon Bakal Panggil DPK Untuk Bahas UMK
Ambon, Malukupost.com - Belum mengetahui besaran Upah Minimum Kota (UMK) yang akan diterapkan, maka komisi I DPRD Ambon berencana akan mema… Read More...
LPPM Fasilitasi Pembuatan Regulasi Perlindungan Pesisir Buano
Ambon, Malukupost.com - Lembaga Partisipasi Pembangunan Masyarakat (LPPM) Ambon memfasilitasi masyarakat Buano Utara, Kecamatan Waisala, Ka… Read More...
Mengantisipasi Demo 212, Pemda DKI Siapkan WC Darurat
BLOKBERITA, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersiapkan tiga hal terkait pelaksanaan aksi damai yang akan berlangsun… Read More...
Penjabat Walikota Buka Pesparawi ke-10 Tingkat Kota Ambon
Ambon,Malukupost.com - Penjabat Walikota Ambon, Ir, Frans J Papilaya, Senin (28/11) resmi membuka ajang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pespar… Read More...
Menristek Dikti Berikan Mandat Untuk Yayasan Darusalam Maluku
Ambon, Malukupost.com - Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff mengakui dari hasil pertemuan, Menristek-Dikti telah memberikan mandat kepada ya… Read More...