Di sisi lain penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Nusaniwe justru membebaskan Arthur alias Oyang Manuata,23 tahun, pelaku tunggal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap Yuliana Damaris Salmon Katipana (YDSK), 40, warga RT 008/RW 007 Gunung Nona, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Minggu, 25 Desember 2016, sekitar pukul 15.00 WIT.
Anehnya, tanpa kesepakatan damai dengan korban YDSK atau keluarga besar korban, penyidik Polsek Nusaniwe membebaskan pelaku Arthur alias Oyang Manuata sehari setelah kejadian tersebut dengan alasan pelaku adalah anak piara dari LL yang merupakan mantan Kapolsek Nusaniwe yang dicopot jabatannya karena terseret kasus persetubuhan anak di bawah umur beberapa tahun lalu di Ambon, Maluku.
Pelaku diduga dibantarkan penyidik Polsek Nusaniwe dan masih berlindung di rumah kediaman LL di Batu Meja, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau. Pembantaran itu dilakukan dengan jaminan barang dan orang.
Yang paling menggelikan, saat memeriksa dan merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban YDSK dan dua saksi masing-masing Nelci atau Nel Dahoklory, 57 tahun dan Mainora Maya Alberthus, 35 tahun di Pos Polisi Benteng, Jumat (6/1) siang hingga petang, penyidik Polsek Nusaniwe pun ’bersandiwara’ seakan-akan pelaku kabur dari sel tahanan Polsek Nusaniwe di Latuhalat setelah pelaku berhasil membengkokan sel tahanan Polsek Nusaniwe saat tak ada petugas.
Rekan-rekan penyidik Polsek Nusaniwe berseloroh pelaku sudah lari ke luar Maluku. Penyidik di polsek tersebut bercanda dengan mimik serius akan menembak kedua lutut pelaku jika tertangkap.
Terkait dengan hal itu, Kuasa Hukum YDSK, Rony Samloy dikonfirmasi di Ambon, Minggu (8/1), mengecam sikap penyidik Polsek Nusaniwe yang secara sepihak melakukan penangguhan penahanan (pembantaran) terhadap pelaku tanpa melalui kesepakatan damai dengan korban.
“Ini di luar kelaziman, penangguhan penahanan dilakukan tanpa kesepakatan damai antara korban melalui keluarganya dan korban melalui keluarganya. Saya juga melihat penyidik Polsek Nusaniwe terlalu bersandiwara dalam perkara perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap klien saya,” kecamnya.
Samloy berharap penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam mengambil alih penanganan perkara ini.
“Harapan kami selaku kuasa hukum dari korban seperti itu. Prinsipnya kami akan terus mengawal kasus ini sampai diproses dan divonis di Pengadilan,” tandasnya. (MP-9/MP-7/MP-5)