KPU Ambon Terima Pengajuan Dua Kantor Akuntan Publik

Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menerima pengajuan dua Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pengaudit dana kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Ambon tahun 2017. Sekretaris KPU Kota Ambon Paulus Lekatompessy mengatakan, sampai batas waktu yang ditentukan guna proses pendaftaran KAP pihaknya hanya menerima dua proposal dari dua KAP. "Pendaftaran seleksi KAP dilaksanakan sejak 4 - 8 Januari 2017 dan terbuka untuk umum, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan hanya dua KAP yang mengirimkan proposal pengajuan kepada KPU kota Ambon, selanjutnya akan kita tindaklanjuti dengan seleksi yang dilaksanakan mulai Jumat (13/1)," katanya di Ambon, Kamis (12/1).
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menerima pengajuan dua Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pengaudit dana kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Ambon tahun 2017.

Sekretaris KPU Kota Ambon Paulus Lekatompessy mengatakan, sampai batas waktu yang ditentukan guna proses pendaftaran KAP pihaknya hanya menerima dua proposal dari dua KAP.

"Pendaftaran seleksi KAP dilaksanakan sejak 4 - 8 Januari 2017 dan terbuka untuk umum, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan hanya dua KAP yang mengirimkan proposal pengajuan kepada KPU kota Ambon, selanjutnya akan kita tindaklanjuti dengan seleksi yang dilaksanakan mulai Jumat (13/1)," katanya di Ambon, Kamis (12/1).

Ia menjelaskan, dua kantor akuntan publik yang mendaftar yakni Junaedi, Chairul dan Subyakto di Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan KAP Usman dan rekan di Cipulir Jakarta Setelah menerima berkas proposal selanjutnya akan dilakukan verifikasi terhadap akuntan publik yang telah memasukan penawarannya. Proses seleksi akan dilakukan tim sekretariat KPU.

"Verifikasi data dan persyaratan akan dilakukan selama dua hari, setelah proses tersebut kita akan umumkan KAP mana yang berhak untuk melakukan audit dana kampanye Pilwakot Ambon," ujarnya.

Menurut Paulus, seleksi KAP berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah, pasal 41 ayat 1 yang menyatakan bahwa KPU provinsi, kabupaten dan kota melakukan seleksi KAP untuk melakukan audit dana kampanye.

Kriteria KAP dalam pengadaan jasa konsultasi KAP antara lain KAP yang dapat mengikuti pengadaan jasa konsultasi harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni surat ijin usaha KAP dari menteri keuangan RI, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) KAP, melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPH).

Yang terpenting tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan pasangan calon dan partai politik, atau gabungan parpol, pasangan calon perseorangan atau tim kampanye.

"Persyaratan tersebut terutama poin ke empat dapat dibuktikan dengan surat pernyataan diatas kertas bermeterai," ujarnya.

Ia menambahkan, personil yang ditugaskan dalam tim audit terdiri dari satu orang Akuntan Publik (AP) sebagai "partnet in charge" atau yang menandatangani laporan hasil audit, satu orang manajer yang membantu AP dalam supervisi audit.

Selain itu satu orang ketua tim yang bertugas sebagai koordinator harian di lapangan dan satu orang anggota tim yang melaksanakan prosedur audit.

"Tim audit yang ditugaskan wajib memiliki pengalaman audit dan pendidikan minimal untuk manajer lima tahun S1 akutansi, ketua tim tiga tahun, dan anggota satu tahun dengan pendidikan D3," katanya. (MP-5)

Subscribe to receive free email updates: