Inilah Penyebab 11 Kabupaten/ Kota Di Maluku Belum Terima DBH Pajak

Ambon, Malukupost.com - Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku belum juga menyerahkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak triwulan ke-empat kepada seluruh 11 kabupaten/kota. dimana dana bagi hasil pajak tersebut baru akan pada tahun anggaran yang baru, setelah di hitung dengan baik, barulah diserahkan secara bersamaan untuk seluruh kabupaten/kota. “Kan triwulan IV itu Oktober, November dan Desember pencairannya itu di anggaran yang baru setelah dihitung. Untuk triwulan III (Juli, Agustus dan September) saja dibayarkan awal November, karena melalui perhitungan yang matang terlebih dahulu,”ujar Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ir Lutfi Rumbia, di Ambon, Rabu(11/1)
Ambon, Malukupost.com - Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku belum juga menyerahkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak triwulan ke-empat kepada seluruh 11 kabupaten/kota. dimana dana bagi hasil pajak tersebut baru akan pada tahun anggaran yang baru, setelah di hitung dengan baik, barulah diserahkan secara bersamaan untuk seluruh kabupaten/kota.

“Kan triwulan IV itu Oktober, November dan Desember pencairannya itu di anggaran yang baru setelah dihitung. Untuk triwulan III (Juli, Agustus dan September) saja dibayarkan awal November, karena melalui perhitungan yang matang terlebih dahulu,”ujar Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ir Lutfi Rumbia, di Ambon, Rabu(11/1).

Menurut Rumbia, dana bagi hasil pajak tersebut, sangatlah tergantung pada realisasi pembayaran pajak yang didapat masing-masing kabupaten/kota.

“Pembagian hasil pajak itu tergantung dari realisasi pembayaran pajaknya, dan setiap daerah itu berbeda-beda, setiap triwulan juga tidak sama. Perhitungannya itu yang diberikan adalah 30 persen dari realisasi pembayaran pajak. Dan bukan hanya untuk Kota Ambon, semua kabupaten/kota juga belum terima pembagian hasil pajak triwulan IV,” ungkapnya.

Rumbia katakan, untuk triwulan III, pembagian hasil pajak yang diterima oleh Kota Ambon adalah sebanyak Rp 7.3 Milyar dari 3 jenis pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Bahan Bakar-Kendaraan Bermotor (PBB-KB).

“Ditambah dengan bantuan lainnya dari pemerintah provinsi di tahun 2016 dalam bentuk bantuan khusus kepada Kota Ambon, sebanyak Rp 240 Juta untuk dua kegiatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ambon, namun hingga dengan saat ini, Pemerintah Kota Ambon tidak memberikan permintaan,” tandanya.

Rumbia menambahkan, hanya ada dua bantuan itu saja dari pemerintah provinsi, yakni pembagian hasil pajak dan bantuan khusus.

“Kalau bantuan khusus itu diberikan berdasarkan kegiatannya apa, karena langsung disalurkan untuk kegiatan yang dilakukan. Tapi sampai sekarang tidak ada permintaan untuk dua kegiatan tersebut. Selain itu tidak ada,” pungkasnya. (MP-7)

Subscribe to receive free email updates: