"Kami meminta agar Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk dapat mengklasifikasikan karcis parkir yang dibagikan ke jukir di Kota Ambon,"ujar Far-Far
Untuk diketahui, Dinas Perhubungan Kota Ambon telah menetapkan 18 titik parkiran di Kota Ambon, namun karcis parkir yang dibagikan ke jukir tidak disertai dengan tanggal, bulan dan tahun karcis tersebut berlaku. Diduga, hal tersebut yang nantinya akan memicu aksi korupsi pada ladang parkir di Kota Ambon.
"Karcis itu harus mempunyai tanggal, bulan dan tahun berlaku, namun yang ada saat ini hanya karcis tanpa nomor dan sebagainya. Ini kan bisa memicu adanya praktek korupsi pada sektor retribusi parkir," tandasnya.
Dijelaskan Far Far, tujuan usulan tersebut agar supaya kebocoran atau upaya untuk menciptakan ladang korupsi itu tidak akan terjadi dan juga dapat memudahkan jukir dalam membedakan karcis kendaraan.
"Yang ditakutkan, jukir dan dishub memainkan perannya yang salah dalam hal ini dapat menyebabkan kebocoran yang tidak diketahui bahkan bisa saja terjadi manipulasi data parkir yang disodorkan oleh jukir itu sendiri. Misalnya kalau saat itu kendaraan yang masuk itu adalah roda empat dan enam namun laporan yang dibuat oleh jukir itu adalah kendaraan roda dua, apakah kita tidak rugi ? "ungkapnya.
Menurut Far Far, Komisi berupaya untuk mencari solusi yang terbaik dalam rangka menyikapi seluruh kebijakan yang diambil oleh pemerintah Kota Ambon.
"Hal tersebut yang kita hindari sehingga tidak ada kerancuhan atau manipulasi data pada parkiran di Kota Ambon," ujarnya.
Far Far menambahkan, retribusi parkir merupakan sektor penyumbang PAD terbesar sehingga perlu upaya dalam rangka memperketat kerugian daerah di Kota Ambon. (MP-8)