BONEPOS, BONE - AS 41 tahun diringkus oleh Tim khusus Polsek Tenete Riattang lantaran kedapatan sedang membawa barang haram yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, Rabu 11 Januari 2017, sekira pukul 22.30 WITA.
AS yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswarta, diringkus di jalan Karantina, Keluarahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 9 sacset narkoba, satu buah hanphone, tiga sacset plastik kosong, satu buah alat hisap sabu bongserya, dan uang tunai sebanyak Rp450.000 ribu.
Saat ini pelaku berupa barang bukti diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk proses penyidikan lebih lajut.
PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016