DPRD Ambon Desak Disnakertrans Segera Tetapkan UMK

Ambon, Malukupost.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendesak Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ataupun Dewan Pengupahan Kota Ambon untuk segera melakukan penetapan Upah Minimum Kota (UMK). Demikian disampaikan Ketua Komisi, Zeth Pormes di Ambon, Rabu (11/1). Menurut Pormes, hal ini didesak mengingat hingga dengan saat ini Pemerintah Kota Ambon melalui Dewan Pengupahan belum juga melakukan penetapan UMK. Padahal, Upah Minimum Provinsi telah ditetapkan pada bulan Desember 2016 lalu. "Terhadap persoalan UMK yang hingga kini belum ditetapkan, kami meminta kepada Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja maupun Dewan pengupahan agar sesegera mungkin menetapkan UMK untuk tahun 2017 ini, sehingga bisa dipakai oleh perusahaan-perusahaan maupun pelaku usaha lainnya yang ada di Kota Ambon untuk membayar upah para pekerjanya," ujarnya.
Ambon, Malukupost.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendesak Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ataupun Dewan Pengupahan Kota Ambon untuk segera melakukan penetapan Upah Minimum Kota (UMK). Demikian disampaikan Ketua Komisi, Zeth Pormes di Ambon, Rabu (11/1).

Menurut Pormes, hal ini didesak mengingat hingga dengan saat ini Pemerintah Kota Ambon melalui Dewan Pengupahan belum juga melakukan penetapan UMK. Padahal, Upah Minimum Provinsi telah ditetapkan pada bulan Desember 2016 lalu.

"Terhadap persoalan UMK yang hingga kini belum ditetapkan, kami meminta kepada Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja maupun Dewan pengupahan agar sesegera mungkin menetapkan UMK untuk tahun 2017 ini, sehingga bisa dipakai oleh perusahaan-perusahaan maupun pelaku usaha lainnya yang ada di Kota Ambon untuk membayar upah para pekerjanya," ujarnya.

Dijelaskan Pormes, hal tersebut harus secepatnya dilakukan agar tidak lagi bergantung pada Upah Minimum Provinsi. Karena kalau dihitung per kapita, UMK Ambon itu yakin akan lebih besar dibandingkan dengan UMP Maluku. Untuk itu, maka Komisi meminta agar Dinas Tenaga Kerja maupun Dewan Pengupahan secepatnya melakukan penetapan UMK, agar jangan lagi menuai pertanyaan dari masyarakat yang notabenenya adalah para pekerja terkait hal tersebut.

"Kami berharap dalam bulan ini Pemkot sudah harus menetapkan UMK itu. Soal kapan Komisi memanggil pihak-pihak terkait untuk membicarakannya lebih lanjut, saya kira dewan pengupahan itu sudah dilantik pada Desember 2016 lalu, sehingga kita memberikan waktu untuk mereka bekerja dalam hal untuk mempercepat proses penetapan UMK tersebut," tandasnya.

Pormes menambahkan, pihaknya akan berupaya agar dalam minggu kedua atau ketiga bulan Januari ini Komisi akan melakukan rapat koordinasi untuk mempertanyakan bahwa sudah sejauh mana progres dari dewan pengupahan dalam upaya penetapan UMK.

"Mereka kan di bawah koordinasi Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon. Dan karena itu, maka kita akan terus memantau progres dewan pengupahan terkait proses penetapan UMK tersebut," pungkasnya. (MP-8)

Subscribe to receive free email updates: