Ketua majelis hakim PN Ambon, Mathius di Ambon, Senin (5/12), juga menghukum terdakwa membawa denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dan obat-obat terlarang," kata majelis hakim.
Pasal 112 UU narkotika ini mengatur tentang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,010 gram dan dipakai dalam sebuah kamar penginapan di Pulau Buru beberapa waktu lalu.
Hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas penggunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan selama dalam persidangan serta menyesali perbuatannya.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Buru, Wenly Lakburlawar yang meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara.
"Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dua pekan lalu, terdakwa juga sempat menangis setelah mendengar ancaman hukuman selama enam tahun penjara," kata jaksa.
Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Gideon Batmomolin menyatakan pikir-pikir.