Dalam surat itu dijelaskan bahwa kepolisian sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 di Kota Surabaya.
Di dalamnya dijelaskan bahwa ada indikasi penyalagunaan anggaran Kementerian Pemuda dan Olah Raga Tahun Anggaran 2015 untuk kegiatan yang diselenggarakan KOI tersebut. Guna kepentingan penyidikan, Ketua KOI diminta agar menghadapkan Sekretaris Jenderal KOI Dodi Iswandi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut, berdasarkan surat yang ditandatangani Kasubdit V Korupsi Direktur Reserse Krimal Khusus, AKBP Ferdy Irawan, sudah terjadi pada 24 November 2016 lalu.
Wakil Ketua Umum KOI, Muddai Maddang saat dihubungi pada Minggu 4 Desember 2016 membenarkan adanya surat tersebut dan KOI sangat menghargai proses hukum yang saat ini dijalani Dodi.
"Saat ini yang bersangkutan telah mengajukan cuti sebagai Sekjen KOI per 1 Desember lalu guna menjalani proses hukum. Biarkan dia menyelesaikan persoalannya dulu hingga tidak mengganggu kinerjanya di KOI," katanya.
Menurutnya, kasus tersebut tidak akan mengganggu jalannya proses kerja KOI maupun Kepanitiaan Asian Games, INASGOC. Pasalnya, ujar Muddai, hal tersebut tidak ada hubungannya secara kelembagaan.
Dalam Carnaval Road to Asian Games 2018 beberapa waktu lalu, KOI melakukan sosialisasi pelaksanaan multieven terbesar di Asia tersebut di enam kota yakni Surabaya, Medan, Makassar Bandung, Palembang, dan Jakarta dengan menggunakan dana APBN sebesar Rp 61,3 miliar.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI telah mencurigai adanya permainan dalam penggunaan dana sosialisasi tersebut dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dari hasil dari penelusuran itu, ada potensi kerugian negara mencapai Rp 40 miliar.
[ bmw / pr ]
Di dalamnya dijelaskan bahwa ada indikasi penyalagunaan anggaran Kementerian Pemuda dan Olah Raga Tahun Anggaran 2015 untuk kegiatan yang diselenggarakan KOI tersebut. Guna kepentingan penyidikan, Ketua KOI diminta agar menghadapkan Sekretaris Jenderal KOI Dodi Iswandi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut, berdasarkan surat yang ditandatangani Kasubdit V Korupsi Direktur Reserse Krimal Khusus, AKBP Ferdy Irawan, sudah terjadi pada 24 November 2016 lalu.
Wakil Ketua Umum KOI, Muddai Maddang saat dihubungi pada Minggu 4 Desember 2016 membenarkan adanya surat tersebut dan KOI sangat menghargai proses hukum yang saat ini dijalani Dodi.
"Saat ini yang bersangkutan telah mengajukan cuti sebagai Sekjen KOI per 1 Desember lalu guna menjalani proses hukum. Biarkan dia menyelesaikan persoalannya dulu hingga tidak mengganggu kinerjanya di KOI," katanya.
Menurutnya, kasus tersebut tidak akan mengganggu jalannya proses kerja KOI maupun Kepanitiaan Asian Games, INASGOC. Pasalnya, ujar Muddai, hal tersebut tidak ada hubungannya secara kelembagaan.
Dalam Carnaval Road to Asian Games 2018 beberapa waktu lalu, KOI melakukan sosialisasi pelaksanaan multieven terbesar di Asia tersebut di enam kota yakni Surabaya, Medan, Makassar Bandung, Palembang, dan Jakarta dengan menggunakan dana APBN sebesar Rp 61,3 miliar.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI telah mencurigai adanya permainan dalam penggunaan dana sosialisasi tersebut dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dari hasil dari penelusuran itu, ada potensi kerugian negara mencapai Rp 40 miliar.
[ bmw / pr ]