BLOKBERITA, JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, kepolisian terus mengembangkan kasus dugaan permufakatan makar. Dalam penelusuran, penyidik menemukan bukti baru dalam kasus ini. "Kami temukan bukti transfer," kata Martinus di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Martinus menuturkan, bukti transfer tersebut masih dalam penelusuran untuk mengetahui jumlah, penerima, dan sumber dana.
Bukti transfer itu, kata dia, akan memudahkan penyidik untuk mendapatkan konstruksi hukum adanya dugaan upaya permufakatan makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah.
"Bukti lain akan diupayakan oleh penyidik," ucap Martinus.
Selain bukti transfer, Martinus menyebutkan adanya bukti dokumen yang menjadi catatan bagi penyidik.
Selain itu, juga terdapat video yang diunggah dan pemberitaan yang berisi ajakan makar.
"Kemudian, adanya indikasi yang mendukung terjadinya upaya perencanaan permufakatan jahat dengan menempatkan mobil komando untuk mengajak orang atau mempersiapkan orang yang akan dibawa ke DPR," ujar Martinus.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan, kelompok ini berencana menggelar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Caranya ialah dengan menghasut massa yang mengikuti doa bersama pada Jumat (2/12/2016).
"Ada dugaan pemanfaatan massa untuk menduduki Kantor DPR RI dan berencana pemaksaan sidang istimewa yang kemudian menuntut pergantian pemerintahan," kata Boy.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 20 jam di Markas Komando (Mako) Brimob, dari delapan tersangka hanya Sri Bintang Pamungkas yang ditahan. Bintang ditahan di Polda Metro Jaya bagian narkotika.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, Sri Bintang Pamungkas dan Firza Huzein.
Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Ahmad Dhani Diduga Terlibat
Polisi juga telah menetapkan musikus Ahmad Dhani menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa. Kini, polisi tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Dhani dengan tersangka lain yang diduga melakukan upaya makar.
" Yang jelas indikasi ke sana ada (keterlibatan dugaan upaya makar)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016).
Iriawan menjelaskan, dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh beberapa tersangka dugaan makar lainnya, Dhani menghadiri pertemuan tersebut. Untuk itu, polisi tengah menyelidiki keterlibatan Dhani dengan tersangka dugaan makar.
Adapun tersangka dugaan upaya makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, Sri Bintang Pamungkas dan Firza Huzein.
" Ahmad Dhani di antaranya ada di sana dan makanya kami akan dalami keterkaitan dia di situ," kata Iriawan.
Saat ini, polisi menjerat Dhani dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.
Sementara untuk ketujuh orang lainnya, yakni Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein yang diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
Adapun untuk Sri Bintang Pamungkas disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
Kemudian dua orang lainnya, Rizal dan Jamran dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
[ bin / kmpscom ]