"Kita harus membuka mata dan hati, karena situasi menjelang Pilkada ini lalu dimanfaatkan untuk kepentingan lain," kata Jan Maringka di Ambon, Sabtu (10/12).
Penjelasan Kajati terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya tahun 2014 senilai Rp54 miliar.
Dalam penanganan perkara tersebut yang saat ini sudah berjalan di pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon disebut-sebut nama Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon non aktif selaku pemegang saham pengendali.
Nama kedua pejabat ini dikaitkan dengan penandatanganan RUPS terbatas terkait pembelian lahan dan gedung di jalan Darmo nomor 51 Surabaya.
Menurut Jan Maringka, pemahaman hukum jangan melihat unsur penyertaan ini secara luas tetapi harus dilihat siapa berbuat apa dalam sebuah perkara pidana khusus.
"Jadi kalau selalu dipaksakan seseorang harus diperiksa, jangan dianggap bahwa penyertaan semua yang terlibat harus dijadikan tersangka dan kita harus bisa memilah-milah mana aktor intelektual, mana pelaku, dan yang mana turut serta," tandasnya.
Kalau dalam perkara tindak pidana umum itu bisa, tetapi untuk pidana khusus dalam arti yang lebih luas tentunya berbeda.
"Mungkin banyak yang bertanya kenapa wali kota atau gubernur tidak dijadikan tersangka, itu perkaranya nanti dilihat di persidangan, apakah persetujuannya dibuat sebelum atau sesudah transaksi dilakukan," tandasnya.
Pengadilan itu terbuka sifatnya dan silahkan melihat dilakukan persetujuan itu administratif untuk melengkapi uang yang sudah keluar atau sebelum dikeluarkan uangnya.
"Jadi penegak hukum jangan dijadikan sarana dalam konteks pilkada seperti ini, mari bertindak profesional apalagi persidangan itu bersifat terbuka dan silahkan dilihat adakan keterangan para tersangka ini atas perintah atau apa," katanya.
Konteks penyertaan seperti itu, yang menyuruh melakukan tidak seperti itu jadi jangan mengada-ngada.
"Kajati itu berteman sama gubernur karena namanya hubungan forum komunikasi pimpinan daerah. Kalau musuhan lalu untuk apa kita bertugas di sini," tandas Jan Maringka.
Hubungan secara profesional tetap, namun kalau ada tindakan tetap diproses jadi kajati mengajak teman-teman media melihatnya dari berbagai sisi, apalagi kalau sudah ada pesanan-pesanan seseorang harus tersangka.
"Yang kita lihat itu fakta perbuatan dan tidak menzomili jangan hanya atas keinginan-keinginan dari sesuatu keadaan," jelas Jan Maringka. (MP-6)