" Kalau ada yamg ngomong enggak percaya, saya buka datanya sekarang. Kalau diperbolehkan, tapi karena tidak diperbolehkan. Yang tahu saya, Menkeu, Dirjen Pajak, itu aturan mainnya," kata Presiden saat berbicara dalam acara sosialisasi "tax amnesty" di Balikpapan, Senin (5/12/2016).
Presiden mengatakan, uang yang disimpan di luar negeri sangat besar, sedangkan APBN hanya sekitar Rp 2.000 triliun.
" Ini ada Rp 11.000 triliun, bayangkan. Ngapain kita harus narik uang negara lain, uang kita sendiri ada. Hanya mau atau tidak mau uang itu kita bawa ke dalam. Tapi memang syarat-syarat harus kita punyai agar yang memiliki uang merasa nyaman membawa uangnya masuk," ungkap Jokowi.
Dalam periode I program amnesti pajak, Jokowi mengungkapkan, baru sekitar Rp 143 triliun yang melakukan repatriasi. "Yang repatriasi baru terakhir Rp 143 triliun, sangat kecil. Buat saya masih kurang, masih ada uang yang besar di luar," kata Presiden.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengingatkan bahwa pada 2018 akan terjadi keterbukaan informasi keuangan di dunia, yakni keterbukaan pertukaran informasi antar negara di dunia.
"2018 semua negara akan tanda tangan untuk blak-blakan semua. Jadi sekarang ini saatnya kita untuk terbuka, tapi ada amnesti pajak yang bayar tebusannya masih murah sekali," kata Jokowi.
Presiden mengungkapan dalam program amnesti pajak ini Indonesia hanya mengenakan denda 3 persen dari total pajak yang tertunggak sedangkan negara lain masih 25 persen-30 persen.
" Kita ini memang pemaaf kok", kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Sumarno, Sekretaris Kabinet Pramono Anjung, Ketua OJK Mulaiman D Hadad serta Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (bazz/kmps)