Inilah Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Jamsostek

BLOKBERITA, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah beroperasi pada 1 Juli 2015 lalu. BJPS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program yang memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi dengan mekanisme asuransi sosial.

Sebelum program ini lahir, para pekerja di Indonesia menggunakan program Jamsostek. Lalu, apa sebenarnya perbedaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Jamsostek?

" Ada banyak hal (perbedaannya), pertama dari sisi kepesertaan. Dulu saat Jamsostek, yang wajib ikut itu hanya untuk pekerja formal. Tapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, wajib untuk seluruh pekerja," ungkap Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Latif, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Kemudian, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki program baru dibandingkan dengan Jamsostek. Yakni program Jaminan Pensiun (JP).

" Jadi program (BPJS Ketenagakerjaan) ada empat, ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun," terang dia.

Besaran iuran dan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan juga berbeda dengan Jamsostek. Salah satunya adalah biaya perawatan kecelakaan kerja. Jika dulu ditetapkan biaya maksimal perawatan sebesar Rp 20 juta, kini tidak ada batas maksimal besaran biaya perawatan alias dibayar hingga sembuh.

Kemudian, yang paling mendasar adalah, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang langsung di bawah naungan Presiden. Sedangkan, saat Jamsostek penyelenggaranya merupakan Perseroan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

" Jadi kalau dulu Jamsostek itu Perseroan, mereka mencari untung. Sedangkan saat ini tidak, BPJS Ketenagakerjaan benar-benar untuk melayani masyarakat. Jadi dari segi program, layanan, badan hukum, cakupan kepesertaannya berbeda. Jadi lebih luas dan lebih kuat," tuturnya. (elvin/dtc)

Subscribe to receive free email updates: