2017 Pengurusan IMB Ditangani Dinas PU Ambon

Ambon, Malukupost.com - Kepal Dinas Tata Kota (Distakot) Ambon Denny Lilipory menyatakan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) mulai tahun 2017. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan DPRD Kota Ambon tentang Perangkat Daerah maka di tahun 2017 pengurusan IMB akan ditangani langsung oleh Dinas PU Kota Ambon. "Pengurusan IMB sebelumnya dilakukan Distakot Ambon tetapi mulai tahun 2017 dialihkan ke Dinas PU," katanya di Ambon, Senin (12/12).
Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Ambon Denny Lilipory menyatakan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) mulai tahun 2017.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan DPRD Kota Ambon tentang Perangkat Daerah maka di tahun 2017 pengurusan IMB akan ditangani langsung oleh Dinas PU Kota Ambon.

"Pengurusan IMB sebelumnya dilakukan Distakot Ambon tetapi mulai tahun 2017 dialihkan ke Dinas PU," katanya di Ambon, Senin (12/12).

Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga bidang yang akan dialihkan penanganan dari Distakot ke Dinas PU, yakni bidang tata ruang, tata bangunan dan tata kawasan.

Bidang penataan ruang, membawahi pengaturan dan pembinaan tata ruang, pembangunan dan pengawasan penataan ruang, dan pembinaan Pertanahan.

Sedangkan tata bangunan dan kawasan Perkotaan membawahi penataan perumahan dan kawasan, tata bangunan dan gedung.

"Pengurusan IMB masuk dalam tata bangunan yang ikut dialihkan, olehnya warga yang ingin urus IMB langsung ke Dinas PU," katanya.

Menurut Denny, ke depan pihaknya akan menangani tiga bidang yakni bidang perumahan, pemukiman dan pertanahan. Penyerahan tiga bidang ke Dinas PU sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sejauh ini telah diketahui ada pemindahan beberapa bidang ke dinas lain, tetapi teknisnya akan dibicarakan lagi terkait dengan aparaturnya, karena belum diketahui apakah aparaturnya juga ikut dipindahkan atau tidak.

"Yang pasti ke depan proses pembangunan di Kota Ambon akan dikendalikan oleh Dinas PU. Untuk saat ini masyarakat masih dapat ajukan permohonan IMB dari Distakot namun di tahun 2017 sudah dialihkan ke PU," ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pelimpahan kewenangan ke kecamatan untuk pembangunan rumah tinggal sederhana yang dilakukan di dua kecamatan yakni Baguala dan Teluk Ambon.

"Selanjutnya akan dilanjutkan ke tiga kecamatan lainnya yaitu Sirimau, Nusaniwe dan Leitimur Selatan guna proses pengurusan IMB, hal ini berlaku hingga akhir Desember 2016, karena tahun depan akan dialihkan," ucapnya. (MP-2)

Subscribe to receive free email updates: