"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 287 KUH Pidana sehingga dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun," kata ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin Lahasan didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (11/11).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar untuk dijadikan pertimbangan dalam meringankan hukuman terhadap terdakwa.
Yang memberatkan terdakwa diganjar hukuman penjara karena perbuatannya telah merusak kehormatan serta masa depan korban.
Perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan anak batal untuk menikah dengan korban.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, sudah berkeluarga dan memiliki anak serta istri dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Junet Pattiasina yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim JPU menyatakan menerimanya sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya akan melakukan upaya banding ke majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon. (MP-5)