Menurut Latuconsina, substansi yang dilaporkan ialah, laporan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pasal 69 huruf C dan D pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati.
"Yang pasti kami akan memproses sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor," ujarnya.
Latuconsina katakan, sesuai ketentuan, laporan itu disampaikan paling lambat 7 hari pada saat kejadian itu terjadi dan prosesnya itu selama 3 hari.
"Kalau dirasa masih kurang maka panwas bisa menambah 2, kalau sudah memenuhi unsur-unsur dan memenuhi unsur pidana maka diteruskan ke Gakumdu dan seterusnya akan berproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Latuconsina menambahkan, tanda bukti penerimaan laporan di Panwas buru terkait dugaan pencemaran nama baik nomor 01/LP/PILBUP/XI/2016 yang tertuang dalam formulir A3.
"Kami sudah mengundang saudara terlapor untuk dimintai keterangannya terkait dengan laporannya, kemarin kami sudah undang kesini dan yang bersangkutan sudah memberikan keterangan," tandasnya. (MP-28)