Ketua KPU SBB, Ahmad Sileuw, dihubungi dari Ambon, Jumat (25/11), mengatakan, 2.758 personel KPPS itu nantinya ditempatkan di 394 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jadi diprogramkan tujuh personil ditempatkan di masing-masing TPS di 11 kecamatan yang ada di SBB," ujarnya.
Dia mengemukakan, mereka yang sudah pernah menjadi panitia adhoc sebanyak dua kali tidak diperkenankan untuk mengikuti kembali rekrutmen tersebut.
Persyaratan menjadi anggota KPPS diatur berdasarkan PKPU No.3 tahun 2015 .
Ketentuan tersebut mengatur calon personel KPPS tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) dengan surat pernyataan yang sah.
Begitu pula, paling kurang dalam tenggat waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol dengan surat keterangan dari pimpinan Parpol bersangkutan.
"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat di BB untuk menanggapi nama - nama calon KPPS. Rekam jejak calon juga dievaluasi melalui tahapan wawancana," kata Ahmad.
Ketentuan lainnya adalah calon anggota KPPS berusia paling rendah 25 tahun dan berdominasi di kecamatan asalnya dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Disinggung jumlah peserta Pilkada SBB, dia menjelaskan KPU telah menetapkan empat pasangan calon Bupati - Wakil Bupati berdasarkan hasil verifikasi berkas maupun pemeriksaan kesehatan memenuhi yang ternyata memenuhi persyaratan.
Empat pasangan tersebut adalah Paulus Semual Puttileihalat - Amiruddin (RODAL) diusung Partai Demokrat dan PAN. Samson Atapari - Suhfi Majid (INA AMA) direkomendasikan PDI Perjuangan dan PKS.
Sedangkan, Yasin Payapo - Timotius Akerina(YAKIN) direkomendasikan Partai Hanura dan Partai Nasdem serta Sanadjitu Tuhuteru - Petrus Suripatty (TUNTAS) diusung Partai Gerindra dan Partai Golkar.
Ahmad mengakui, empat pasangan calon telah ditetapkan, tetapi kewajiban memproses surat pengunduran diri, baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota DPRD Provinsi Maluku maupun SBB.
Balon Bupati yang ASN hanya Paulus Semual Puttileihalat.
Sedangkan, Samson Atapari, Suhfi Majid dan Yasin Payapo adalah anggota DPRD Maluku serta Timotius Akerina dari DPRD SBB.
"Surat pengunduran diri sudah diproses. Terpenting dari berkas yang diajukan telah memproses pengunduran diri, baik sebagai ASN maupun legislator," tandas Ahmad. (MP-4)