Tim Resmob Polres Bone saat mengamankan Fadli Bin Parrammeng (BONEPOS/IST). |
Fadli diamankan dari tempat persembunyiannya di Desa Abbanuange, Kecamatan LiliriLau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, sekira pukul 14.20 WITA.
Fadli menjadi tersangka pembunuhan terhadap Daeng Situju 57 tahun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri di Desa Telle.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui, bahwa dirinya lah yang telah melakukan pembunuhan pada Rabu 9 November 201,6 malam di Barere Desa Paciro itu.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko yang dikonfirmasi membenarkan, dimana kata Dia tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Ajangale, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini sudah diamankan di Mapolsek Ajangale. Selain itu kami juga sementara mendalami kasus ini, karena kuat dugaan masih ada pelaku lain yang terlibat," tegas Hardjoko saat dihubungi Bonepos.com, Sabtu petang tadi.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun.
Seperti yang diberitakan, Daeng Situju tewas setelah ditebas parang pada lehernya. Kasus penganiayaan yang berakhir sadis ini diduga dipicu oleh perkelahian antara pelaku dan orang tuanya kepada korban.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016