BONEPOS, BONE - Suradi, 37 tahun, warga Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Tanete Riattang karena menggelapkan mobil rental.
Pria yang berprofesi sebagai pengusaha pupuk ini diringkus Anggota Satuan Resmob Polsek Tanete Riattang bersama dengan anggota Resmob Polres Luwu Utara di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada Rabu 23 November 2016, sekira pukul 03.00 WITA.
Randi selaku pemilik Mobil Rental menuturkan bahwa, selama dua bulan pelaku selalu menghindar saat ditagih biaya sewa mobil Xenia Xi yang direntalnya itu. Padahal pelaku hanya menyewa mobilnya hanya satu hari saja yakni pada tanggal 23 September 2016 saja.
Tidak hanya itu, sejak dia mencium gelagat pelaku, dia pun berinisiatif untuk mendatangi rumah pelaku namun pelaku tidak pernah berada di rumah, hingga akhirnya dia berpapasan dengan mobilnya yang tengah dikemudikan pelaku di daerah Kecamatan Ulaweng, Bone.
"Pas dua bulan dia pakai mobil saya, dia tidak bayar, malah mobil saya ini platnya diganti dari DD 1464 AA menjadi DD 555 AM dan dijadikan mobil penumpang jurusan Bone-Palopo," ungkap Randi kepada Bonepos.com, Kamis malam 24 November 2016.
Lebih jauh Randi menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan kembali mobilnya sekaligus menangkap pelaku, dia terpaksa ikut bersama dengan anggota Kepolisian saat melakukan pengejaran hingga berhari-hari.
"Jadi dia (pelaku) dikejar dari Taccipi, Amali, Gowa, Takalar, Sidrap, Palopo, Masamba, sampai di Luwu Utara tepatnya 30 kilo dari Masamba dan masuk ke kebun sawit dan akhirnya berhasil ditangkap," jelasnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, lanjut Randi dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Pasalnya dalam kurun waktu dua bulan mobilnya dalam penguasaan pelaku Dia sama sekali tidak pernah dibayar.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku berikut barang buktinya tengah dalam perjalanan dari Luwu Utara menuju ke Mapolsek Tanete Riattang, Bone.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Pria yang berprofesi sebagai pengusaha pupuk ini diringkus Anggota Satuan Resmob Polsek Tanete Riattang bersama dengan anggota Resmob Polres Luwu Utara di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada Rabu 23 November 2016, sekira pukul 03.00 WITA.
Randi selaku pemilik Mobil Rental menuturkan bahwa, selama dua bulan pelaku selalu menghindar saat ditagih biaya sewa mobil Xenia Xi yang direntalnya itu. Padahal pelaku hanya menyewa mobilnya hanya satu hari saja yakni pada tanggal 23 September 2016 saja.
Tidak hanya itu, sejak dia mencium gelagat pelaku, dia pun berinisiatif untuk mendatangi rumah pelaku namun pelaku tidak pernah berada di rumah, hingga akhirnya dia berpapasan dengan mobilnya yang tengah dikemudikan pelaku di daerah Kecamatan Ulaweng, Bone.
"Pas dua bulan dia pakai mobil saya, dia tidak bayar, malah mobil saya ini platnya diganti dari DD 1464 AA menjadi DD 555 AM dan dijadikan mobil penumpang jurusan Bone-Palopo," ungkap Randi kepada Bonepos.com, Kamis malam 24 November 2016.
Lebih jauh Randi menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan kembali mobilnya sekaligus menangkap pelaku, dia terpaksa ikut bersama dengan anggota Kepolisian saat melakukan pengejaran hingga berhari-hari.
"Jadi dia (pelaku) dikejar dari Taccipi, Amali, Gowa, Takalar, Sidrap, Palopo, Masamba, sampai di Luwu Utara tepatnya 30 kilo dari Masamba dan masuk ke kebun sawit dan akhirnya berhasil ditangkap," jelasnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, lanjut Randi dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Pasalnya dalam kurun waktu dua bulan mobilnya dalam penguasaan pelaku Dia sama sekali tidak pernah dibayar.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku berikut barang buktinya tengah dalam perjalanan dari Luwu Utara menuju ke Mapolsek Tanete Riattang, Bone.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016