Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
" Hasilnya pemeriksaan konstruksi hukum pengumpulan alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup, Saudara BY (Buni Yani) kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Awi menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Buni diperiksa sebagai terlapor selama lebih kurang sembilan jam. Buni mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
" Kita sudah bisa memenuhi dari empat alat bukti. Satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga surat, dan keempat bukti petunjuk. Karena unsur hukumnya sudah terpenuhi maka kita jadikan tersangka," ucap dia.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan melakukan posting potongan dari video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Dalam pidatonya itu, Ahok mengutip ayat suci. (bin/kmps)