DPRD : Penambahan Perangkat Daerah Tingkatkan Kinerja ASN

Pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Maluku yang diusulkan DPRD untuk menambah jumlah SKPD berdasarkan PP nomor 18 tahun 2015 bertujuan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Ambon, Malukupost.com :  Pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Maluku yang diusulkan DPRD untuk menambah jumlah SKPD berdasarkan PP nomor 18 tahun 2015 bertujuan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN).

"Peraturan Pemerintah inilah yang menjadi rujukan kami untuk mengubah perda kelembagaan," kata Ketua Badan Pembentukan Raperda DPRD Maluku, Luthfi Sanaky di Ambon, Rabu (23/11).

Dalam raperda kelembagaan yang baru itu ada penambahan maupun peningkatan status SKPD seperti badan menjadi dinas.

Menurut Luthfi, raperda ini sudah diparipurnakan di lembaga legislatif untuk nantinya digodok dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, kemudian akan disesuaikan dengan empat komisi yang ada di lembaga legislatif.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, dan yang membacakan kronologis penyusunan raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah adalah sekretaris badan pembentukan perda DPRD provinsi, Herman Hattu.

Dia mencontohkan penambahan SKPD seperti Dinas Pekerjaan Umum akan dibagi menjadi dua SKPD yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A yang akan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Sedangkan Perumahan dan Kawasan Pemukiman tipe A, tupoksinya menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman.

"Yang mengalami peningkatan status juga adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tiper A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana," katanya.

Sedangkan Badan Penanaman Modal Daerah kini ditingkatkan statusnya menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A.

Subscribe to receive free email updates: