DKP-OJK-Jasindo Bagikan Kartu Asuransi Nelayan

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku dan PT Asuransi Jasindo Cabang Ambon membagikan Kartu Asuransi Nelayan kepada para nelayan di Ambon.
Ambon, Malukupost.com : Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku dan PT Asuransi Jasindo Cabang Ambon membagikan Kartu Asuransi Nelayan kepada para nelayan di Ambon.

"Hari ini Pemkot Ambon bersama OJK dan Asuransi Jasindo membagikan kepada masyarakat nelayan di kota ini," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan setempat Fernanda Louhenapessy, pada acara tersebut, Jumat (25/11).

Pembagian KAN tersebut dihadiri Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku Bambang Hermanto dan Kepala PT Jasindo Cabang Ambon Ridwan Pandapotan.

Kepala DKP Kota Ambon Fernanda mengungkapkan nelayan di Provinsi Maluku berjumlah 4.232. Dari jumlah ribuan nelayan tersebut, Kota Ambon berjumlah 900 orang nelayan, dan dari jumlah tersebut ada 140 nelayan pada awal Desember 2016 akan menerima Kartu Asuransi Nelayan (KAN).

"Hari ini, secara simbolis kita bagikan KAN kepada 15 nelayan dari jumlah 70 dan pada awal Desember dibagikan lagi kepada 70 nelayan, sehingga total nelayan yang resmi memiliki KAN sebanyak 140 orang nelayan, sedangkan sisa dari 900, yakni 760 orang nelayan , sedang diupayakan untuk mendapatkan KAN," katanya.

"Ini bentuk perhatian pemerintah Indonesia kepada masyarakat terutama kelompok-kelompok nelayan dengan program asuransi nelayan.

Fernanda menjelaskan, dalam program asuransi nelayan yang menang tender di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah PT Asuransi Jasindo dan menjadi pelaksanaan program asuransi nelayan.

Menurut dia, persyaratan untuk mendapat KAN bahwa sesuai petunjuk teknis, pertama harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan pekerjaan pokok nelayan, sehingga atas dasar itu akan mendapatkan KAN.

"Pada KAN tertera juga pekerjaan pokok nelayan, selanjutnnya bisa dientry secara online masuk di kantor KKP Pusat, di Jakarta," terangnya.

Selain KTP juga harus memiliki Kartu Keluarga (KK). Di dalam KK itu, kepala keluarga harus sesuai dengan yang ada di KAN, sehingga anggota keluarga yang ada dalam KK itu menjadi ahli waris dari pemilik KAN.

"Jadi itu persyaratan untuk mendapatkan KAN," kata Fernanda.

Kepala PT Asuransi Jasindo Cabang Ambon Ridwan Pandapotan menjelaskan juga bahwa yang berhak mendapatkan KAN adalah masyarakat yang sudah terdaftar sebagai nelayan, yang berusia tidak boleh lebih dari 65 tahun dan memiliki alat tangkap berupa perahu atau kapal 10 GT ke bawah.

"Manfaat-manfaat yang diperoleh dari KAN, maksimal apabila terjadi kecelakaan di laut, ahli waris akan mendapatkan manfaat sebesar Rp200 juta, sedangkan cacat tetap akan diberikan santunan sesuai persentase yang sudah ditentukan, termasuk biaya pengobatan maksimum Rp20 juta.

Disinggung, kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku, yang akan menerima KAN, menurut Ridwan, selain Kota Ambon, ada Kota Tual, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan kabupaten lainnya.

"Kartu Asuransi Nelayan berlaku satu tahun, artinya kalau kartu tersebut dikeluarkan pada November 2016, nanti pada November 2017 masa berlakunya sudah habis. Karena itu, kita berharap program ini terus berlanjut setiap tahun, karena sangat bermanfaat untuk mensejahterakan masyarakat nelayan di seluruh Indonesia," katanya.

Subscribe to receive free email updates: