Selain menyerahkan berkas pembunuhan Armha yang sudah P-21, turut dilimpahkan tersangka pembunuhan yang tak lain adalah pacar korban sendiri yakni Bripda Muhlis, oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Satuan Sabhara Polda Sulsel.
"Berkas perkaranya hari ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga tersangka (Bripda Muclis) beserta barang bukti yang ada diserahkan ke pihak Kejaksaan," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko saat ditemui Bonepos.com, di Mapolres Bone, Rabu siang tadi.
Baca Juga :
- Terungkap, Saat Dibunuh Muhlis Ternyata Armha Tidak Hamil
- Sisir TKP Pembunuhan Armha, Polisi Temukan Ikat Rambut
- Inilah Dugaan Penyebab Tewasnya Bidan Cantik Armha
Dijelaskan Hardjoko, berkas perkara Bripda Muhlis ini diselesaikan oleh Sat Reskrim Polres Bone dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan, terhitung dimulai dari proses penyelidikan serta outopsi hingga rekonstruksi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Watampone, Adnan Hamzah yang dikonfirmasi membenarkan. Dimana menurut Dia, berkas perkara oknum polisi tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihaknya dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Watampone untuk di sidangkan.
"Selesai tahapan ini, kita akan limpah ke Pegadilan Negeri, setelah itu nantinya baru kita tahu kapan jadwal sidangnya," Kata Adnan kepada Bonepos.com.
Adnan menyebutkan, dalam perkara pembunuhan ini, pihaknya menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Hj. Rosdiana dan Andi Sahriawan.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016