Bawa Sabu 2,7 Kilo Warga Bone Diciduk Polisi

BONEPOS, MAKASSAR  - Anggota Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan meringkus empat orang pelaku narkoba di salah satu hotel Jalan Pengayoman, depan Cafe Gigi, Makassar.  Jumat malam 25 November 2016, sekira pukul 20.20 WITA.

Berdasarkan data yang dihimpun Bonepos.com keempat pelaku masing-masing adalah Eva Sunarti, 34 tahun, warga Jalan Palata, Polman, Awaldi, 31 tahun, warga Rumah Pantai Balikpapan, Mudasir, 31 tahun, warga Bone dan Hasnawati, 35 tahun, warga Palu, Sulawesi Tengah.

Dari tangan keempatnya, Polisi berhasil menyita narkoba diduga jenis sabu seberat, 2.75 kilogram, uang tunai, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil Honda Jazz dan beberapa unit Handphone.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombespol Frans Barung Mengera yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu.

"Iya benar, barang bukti sabu yang disita dari penangkapan ini yakni seberat 2,7 kilogram," ungkap Frans saat dihubungi Bonepos.com, Sabtu, 26 November 2016.

Dijelaskan Frans, pasca penangkapan, anggota Ditresnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap Agus Setiawan, warga Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur.

"Saat ini pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polda Sulsel guna menjalani proses lebih lanjut," tegasnya.


PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates: