Penyerahan kartu asuransi nelayan dilakukan PT Jasindo kepada 15 orang perwakilan nelayan di kota Ambon yang disaksikan Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Bambang Hermanto, Jumat (25/11).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Ambon, Fernanda Louhenapessy menyatakan, tahap awal kartu asuransi dibagikan kepada 140 nelayan dari data yang telah di entri di KKP sebanyak 900 orang dari total 4.232 nelayan.
"Saat ini dibagikan secara simbolis kepada 15 perwakilan dan dilanjutkan kepada 70 nelayan pada awal Desember 2016 , selanjutnya sisanya diupayakan diterima sebelum akhir 2016," ujarnya.
Ia menjelaskan, kartu asuransi nelayan merupakan bentuk perhatian dan perlindungan kepada kelompok atau rumah tangga nelayan di Indonesia, khususnya di kota Ambon.
Syarat penerima kartu asuransi tersebut berdasarkan petunjuk teknis harus memiliki KTP, kartu nelayan yang memiliki pekerjaan sebagai nelayan dan serta kartu keluarga.
"Yang berhak menerima kartu ini adalah nelayan asli Ambon, dan jelas tertera ahli waris pada Kepala Keluarga (KK) yang akan menerima santunan jika terjadi musibah," tandasnya.
Fernanda mengatakan, sebelumnya KKP mewajibkan nelayan di seluruh perairan di Indonesia memiliki kartu nelayan untuk memaksimalkan dan mengintegrasikan kegiatan pemberdayaan.
Kartu nelayan, lanjutnya, wajib dimiliki untuk mengintegrasikan kegiatan program pemberdayaan nelayan di daerah khususnya di Kota Ambon.
Kartu tersebut mengintegrasikan kegiatan pemberdayaan nelayan oleh Ditjen Perikanan Tangkap tahun 2013, kartu nelayan telah menjadi keharusan bagi penerima BLM PUMP Perikanan tangkap, Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan, bimbingan teknis dan pembinaan lainnya, ujarnya.
Sedangkan, Kepala PT JAsindo Cabang Ambon, Ridwan Pandapotan mengatakan, yang berhak terima kartu asuransi nelayan adalah yang terdaftar memiliki kartu nelayan dan usia tidak lebih dari 65 tahun.
Ketentuan lainnya adalah alat tangkap yang digunakan nelayan adalah kapal dengan kapasitas dibawah 10 GT.
Dia mengemukakan, manfaat yang akan diterima para nelayan maksimal jika terjadi kecelakaan di laut ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp200 juta, tetapi jika terjadi kecelakaan di luar laut akan mendapat santunan Rp160 juta.
Jika mengalami cacat tetap akan diberikan santunan berdasarkan presentasi, dengan biaya pengobatan maksimal tidak lebih dari Rp20 juta. (MP-5)