Terlibat Sindikat Penjualan Bibit Bantuan, Oknum Penyuluh Pertanian Ditangkap Polisi

Terlibat Sindikat Penjualan Bibit Bantuan, Oknum Penyuluh Pertanian Ditangkap Polisi
Kapolres Bone AKBP Raspani saat memberikan keterangan Pers di Mapolres Bone, Senin 17 Oktober 2016. (BONEPOS/SUPARMAN).
BONEPOS, BONE - SM 45, seorang tenaga Penyuluh Pertanian Kecamatan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditangkap Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bone lantaran diduga kuat terlibat dalam sindikat penjualan bibit jagung bantuan pemerintah bagi petani yang ada di wilayah setempat.

Tertangkapnya oknum PPK yang bertugas di Kecamatan Mare ini, bermula dari adanya instruksi dari Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman, dimana dia meminta Polisi untuk membongkar sindikat penjualan bibit jagung bantuan pemerintah yang ada di Bone.

Alhasil, dalam tempo dua hari, Polisi berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang pelaku, setelah sebelumnya Polisi menyamar sebagai pembeli di Pasar Taretta Amali, Kabupaten Bone. Adapun barang bukti yang disita Polisi yakni sebanyak 3.278 kilogram bibit jagung yang dikemas dalam bungkusan plastik.

"Total bibit jagung bantuan yang berhasil diamankan petugas sebanyak 3.278 kilogram. Sementara tersangka ada tujuh orang, satu diantaranya merupakan oknum Penyuluh Pertanian," Ungkap Kapolres Bone AKBP Raspani saat memberikan keterangan Pers di Mapolres Bone, Senin 17 Oktober 2016.

Saat ini lanjut Raspani, ketujuh tersangka ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bone, guna mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka, khususnya oknum PPK tersebut.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates: