Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko didampingi Kanit Tipiter IPTU Jamaluddin saat memperlihatkan bibit jagung yang disita pihak Polres Bone. (BONEPOS/ILHAM ISKANDAR). |
Sindikat penjualan bibit jagung bantuan di kampung Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman ini terkuak setelah Polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura hendak membeli bibit tepatnya di pasar Taretta, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Minggu 16 Oktober 2016 kemarin.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan sedikitnya tujuh orang tersangka pelaku, masing-masing adalah MA (35), BA (40), RD (43), ID (43), DE (33), BS (41), SR (58) dan SM (45). Mereka terdiri dari penjual, penyalur, dan satu diantaranya adalah oknum tenaga Penyuluh Pertanian yang bertugas di Kecamatan Mare.
"Total bibit jagung bantuan yang berhasil diamankan petugas sebanyak 3.278 kilogram. Sementara tersangka ada tujuh orang, satu diantaranya merupakan oknum Penyuluh Pertanian," Ungkap Kapolres Bone AKBP Raspani saat memberikan keterangan Pers di Mapolres Bone, Senin 17 Oktober 2016.
Saat ini lanjut Raspani, ketujuh tersangka ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bone, guna mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka, khususnya oknum PPK tersebut.
"Keterlibatan masing-masing pelaku sedang kami dalami. Adapun nantinya pasal yang akan dikenakan yakni pasal 113 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016