Terkenal Licin, Bandar Sabu Bersenpi di Bone Ini Akhirnya Diringkus

Terkenal Licin, Bandar Sabu Bersenpi di Bone Ini Akhirnya Diringkus
Esar saat tiba di Mapolres Bone dengan pengawalan ketat anggota Resmob Polres Bone, Kamis dini hari 27 Oktober 2016. (BONEPOS/SUPARMAN).
BONEPOS, BONE - Esar Abustan Bin Roni, warga Kelurahan Cinnong, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulsel harus mendemkam dibalik jeruji besi. Pemuda 25 tahun ini ditangkap petugas Satresmob Polres Bone, Rabu malam 26 Oktober 2016, sekira pukul 21.00 WITA lantaran terlibat dalam peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Rudi melalui Kanit Opsnal Ipda Bambang Supriadi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, tersangka pelaku merupakan target operasi (TO) Polres Bone yang selama ini terkenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya itu.

"Setelah kami mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka, kami langsung bergerak dan ternyata benar tersangka ada. Kemudian kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka," ujar Ipda Bambang yang ditemui Bonepos.com di Mapolres Bone, Kamis 27 Oktober dini hari.

Adapun barang bukti yang berhasil didapat dari rumah tersangka yakni, 3 (tiga) paket sabu, 1 Senjata Api (Senpi) rakitan laras pendek, 3 butir amunisi aktif, alat timbang, bong atau alat hisap, aluminium foil, plastik klip, korek gas, dan buku tabungan.

Barang bukti yang berhasil didapat dari rumah tersangka yakni, 3 (tiga) paket sabu, 1 Senjata Api (Senpi) rakitan laras pendek, 3 butir amunisi aktif, alat timbang, bong atau alat hisap, aluminium foil, plastik klip, korek gas, dan buku tabungan. (BONEPOS/SUPARMAN).

Sementara itu, Esar yang ditanya soal kepemilikan Senpi rakitan yang ditemukan Polisi dirumahnya itu mengatakan, bahwa Senpi tersebut di belinya dari salah seorang temannya yang ada di Kabupaten Jeneponto, seharga Rp 500 ribu.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone. Atas perbuatanya itu Dia akan dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tidak hanya itu, tersangka juga akan menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api dan melanggar Pasal 335 KUHP tentang ancaman yang membahayakan orang lain.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates: