Firdaus saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polair Polres Bone, Rabu 26 Oktober 2016 (BONEPOS/SUPARMAN). |
Kepala Satuan Polair Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi Armin Sukma menuturkan, bahwa pelaku yang bernama Firdaus alias UD 40 tahun ini ditangkap sebuah SPBU di jalan Poros Sinjai, dimana pada saat itu pelaku sedang mengisi belasan jiregen.
"Pelaku kami amankan saat tengah mengisi BBM di SPBU dengan menggunakan mobil Microlet. Setelah kami amankan pelaku kemudian kami bawa ke Mako Polair untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Armin kepada Bonepos.com, Rabu sore tadi.
Dijelaskan Armin, bahwa warga jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sinjai Utara, ini diamankan berdasarkan penunjukan Akbar yang sebelumnya ditangkap dengan kasus yang sama.
Baca Juga : Bawa Bom Ikan, Nelayan di Bone Ini Diamankan Polair
Atas perbuatannya lanjut Armin, pelaku terancam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 / LN Nomor 78 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau kurungan 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga akan dijerat pasal 84 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Yo Pasal 53 , 55 , 56 KUH-Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016