Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, Adzam Bandjar yang dikonfirmasi, Kamis (6/10), mengatakan, pihaknya siap memperbaiki berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai arahan jaksa yang telah melakukan penelitian selama 14 hari setelah PPNS melimpahkan untuk kedua kalinya.
Kasus ini melibatkan Paulus Samuel Puttileihalat. Jaksa Kejati setempat pada 3 Oktober 2016 memberi arahan kepada PPNS Dinas Kehutanan karena dinilai berkas belum lengkap.
"Kami diarahkan untuk memeriksa kembali sejumlah saksi dan mengajukan dokumen lainnya sehingga PPNS akan bekerja sesuai arahan jaksa," ujarnya.
Hanya saja, dia tidak mengetahui tenggat waktu untuk membenahi BAP Paulus tersebut karena memeriksa saksi maupun mendapatkan dokumen lain membutuhkan kerja keras.
"Pastinya PPNS bertekad untuk merampungkan BAP Paulus yang dilimpahkan kedua kalinya ke Kejati Maluku pada 19 September 2016," kata Adzam.
Sebelumnya, jaksa Kejati Maluku, Dinar mengemukakan, berkas perkara Paulus setelah diteliti, selanjutnya dikembalikan karena masih ada kekurangan sehingga perlu dilengkapi sesuai petunjuk (P19).
Dia menolak menjelaskan secara rinci petunjuk yang harus dipenuhi PPNS Dishut Maluku. PPNS harus memeriksa kembali saksi - saksi untuk menguatkan pasal-pasal disangkakan kepada Paulus.
Contohnya, Paulus disangkakan melanggar pasal 50 ayat 3 huruf A, B dan juncto pasal 78 ayat 2, 9 dan 15 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. PPNS harus memeriksa saksi ahli untuk menguatkan sangkaan tersebut.
"Jadi pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menguatkan unsur pasal, baik ahli maupun lainnya. Ada juga dokumen yang harus dipenuhi," kata Dinar.
Kasus ini berawal saat personel Dishut Provinsi Maluku bersama Ditreskrimsus Polda setempat melakukan operasi gabungan menindaklanjuti pembukaan ruas jalan di kawasan Ariate-Waisala, Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2013.
Tim menemukan penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tanpa izin dari Menteri Kehutanan untuk proyek dikerjakan PT Karya Ruata.
Setelah melakukan penyelidikan, PPNS Kehutanan menetapkan Paulus sebagai tersangka pada 4 Januari 2016.
Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j , pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Jo UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (MP-4)