PMKRI Desak Pemkab Malra Revisi SK Perangkat Ohoi Depur
Langgur, Malukupost.com - Proses Pelantikan perangkat Ohoi (Desa) Depur Kecamatan Kei Besar (Keibes) oleh Camat Charles Rahakbauw, yang dihadiri kepala BPMPD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang mewakili Bupati Malra tanggal 3 Agustus 2016 di Gedung Serbaguna Desa Depur, dinilai masih perlu direvisi.
Betapa tidak akibat dari prosesi pelantikan tersebut, telah menimbulkan keresahan masyarakat setempat, karena dalam pengambilan keputusan pada dialog bersama antara tokoh pemuda tokoh agama dan tokoh masyarakat ohoi Depur sebelum dilakukan prosesi pelantikan, jelas – jelas terjadi penolakan oleh beberapa tokoh masyarakat, dengan berbagai pertimbangan,namun pelantikan pengurus Ohoi Depur tetap saja dipaksakan yang telah disusun oleh Patty. W. Rumra selaku kepala Ohoi, sehingga proses pelantikan tersebut dinilai, hanya menerima keputusan sepihak atau menguntungkan golongan tertentu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Camat Kei Besar dan Kepala Ohoi Depur dinilai tidak nasionalis karena dalam komposisi struktur pengurus Ohoi Depur akibat tidak mengakomodir semua golongan yang ada di Ohoi tersebut, dan kenyataannya dalam struktur kepengurusan berjumlah 7 orang tersebut yang beragama protestan berjumlah 1 orang dan 6 lainnya beragama islam, sedangkan yang beragama katolik tidak diakomodir dalam struktur tersebut.
Terkait dengan persoalan ini, Ketua perhimpunan mahasiswa katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Tual dan Maluku Tenggara, Gerenz Ohoiwutun saat dikonfirmasi Senin (3/10, mengatakan, pihaknya sangat menyesal atas tindakan yang diambil oleh kades Depur , camat Keibes dan kepala BPMD kab – Malra yang mewakili Bupati Malra.
“Kepala Ohoi Depur serta Camat Kei Besar semestinya menyikapi penolakan yang terjadi sesaat sebelum pelantikan pengurus Ohoi Depur, karena Depur adalah Ohoi yang mana semua golongan suku, agama dan ras tinggal untuk melaksanakan aktiftas sehari-hari, dan bukan milik segelintir agama atau suku,”
Menurut Ohoiwutun, seharusnya pengambilan keputusan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat amanah UU No 6 tahun 2016 Bab V pasal 29 Huruf A,B,D,E sebagaimana dimaksud sehingga proses pelantikan tersebut tidak hanya semata-mata hanya menguntungkan masyarakat sepihak atau golongan tertentu saja,
“Saya menilai, hal ini merupakan sebuah konspirasi antara kepala Ohoi Depur, Camat Kei Besar, dan kepala BPMPD Malra untuk menguntungkan kelompok, atau golongan tertentu saja.
Ohoiwutun tegaskan, pihak Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia cabang Kota Tual dan Maluku tenggara mendesak Pemerintah Kabupaten Malra untuk membatalkan pelantikan perangkat Ohoi Depur, sekaligus merevisi kembali surat keputusan pengangkatan perangkat ohoi Depur. (MP-86)