Marten nampak mengenakan baju seragam tahanan berwarna merah milik Kejari Watampone, Rabu 5 Oktober 2016. (BONEPOS/SUPARMAN WARIUM). |
Kasi Pidsus Kejari Watampone, Abdul Malik Kalang mengatakan, bahwa Marten resmi menjalani penahanan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang menjatuhakan vonis kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, Marten akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Gunungsari Makassar.
Sebelumnya, Marten di vonis hukuman 20 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, pada bulan April 2013 lalu, dimana Hakim menilai Marten bersalah dalam kasus kredit konstruksi fiktif proyek rehabilitasi gedung di RS Plat merah tersebut yang merugikan negara Rp 2 miliar lebih.
Marten dinyatakan melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara.
"Karena Marten mencabut kasasinya maka otomatis, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah dianggap ingkra atau mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga kami akan menjalankan putusan tersebut," Kata Kasi Pidsus Kejari Watampone, Abdul Malik Kalang kepada Bonepos.com, Rabu 4 Oktober 2016.
Dalam kasus korupsi tersebut, lanjut Abdul Malik ada lima orang 5 orang terdakwa, yakni Mantan Anggota DPRD Bone Ahmad Sugianto, Safruddin Yusmar, Marten Beny, Sony Putra Samapta dan mantan Kepala pemasaran BPD Sulselbar cabang Bone, Firman Taming.
"Saat ini kami masih menunggu hasil kasasi oleh Ahamd Sugianto dan Syarifuddin Yusmar. Sedangkan Sonny masih menjalani hukuman. Kalau Firman Tamin sudah bebas setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan hakim," ujar Abdul Malik.
Sementara itu, berdasarkan pantuan Bonepos.com, Marten nampak mengenakan baju seragam tahanan berwarna merah milik Kejari. Seblumnya sejumlah kerabat serta teman kantor Marten di RSUD Tenriawaru nampak datang di Kejari untuk menjenguk yang bersangkutan.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016