Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Watampone, Rabu 5 Oktober 2016. (BONEPOS/SUPARMAN). |
"Pada tanggal 16 Agustus yang lalu, Dia (Marten) telah mencabut kasasinya, sehingga apa yang menjadi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah dianggap ingkra atau mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga kami akan menjalankan putusan tersebut," Kata Kasi Pidsus Kejari Watampone, Abdul Malik Kalang kepada Bonepos.com, Rabu siang tadi.
Abdul Malik menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Majelis Hakim, Marten Benny terbukti bersalah dalam kasus kredit konstruksi fiktif proyek rehabilitasi gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone yang merugikan negara Rp 2 miliar lebih.
Marten dinyatakan melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara.
"Marten turut melakukan secara bersama-sama tindak pidana korupsi namun tidak ditemukan indikasi kalau dirinya ikut menikmati hasil dari korupsi itu," jelasnya.
Dalam kasus korupsi tersebut, lanjut Abdul Malik ada lima orang 5 orang terdakwa, yakni Mantan Anggota DPRD Bone Ahmad Sugianto, Safruddin Yusmar, Marten Beny, Sony Putra Samapta dan mantan Kepala pemasaran BPD Sulselbar cabang Bone, Firman Taming.
"Yang mengajukan kasasi ada tiga orang, yakni Ahamd Sugianto, Syarifuddin Yusmar dan Marten, namun Marten memilih untuk menjalani hukuman dan mencabut kasasinya. Sedangkan Sonny masih menjalani hukuman. Kalau Firman Tamin sudah bebas setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan hakim," ujar Abdul Malik.
Sementara itu, berdasarkan pantuan Bonepos.com, Marten saat tengah berada di kantor Kejari Watampone. Sejauh ini pihak Kejaksaan masih menunggu perintah dari Kajari untuk melakukan eksekusi terhadap mantan pejabat RSUD Tenriawaru Bone itu.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016