Ikbal (ISTIMEWA). |
"Ini rakayasa untuk menjebloskan saya ke penjara. Demi Allah saya tidak melakukan perbuatan itu terhadap anak itu. Saya sudah menganggap anak itu sebagai anak kandung saya," ujar warga Bhayangkara, Watampone ini saat dihubungi Bonepos.com, melalui ponselnya, Rabu siang 5 Oktober 2016.
Ikbal mejelaskan, kronologi perbuatan yang dituduhkan kepada dirinya itu, bermula saat dirinya tengah tertidur lelap di dalam kamar bersama istrinya yakni Asnidar dan dua orang tiga orang anaknya. Namun pada saat dini hari, istrinya terbangun untuk membuat susu.
Baca Berita Sebelumnya : Biadab! Ayah Cabuli Anak Tiri Saat Tiduran di Kamar
"Istri saya saat itu bangun buat susu untuk anakku yang masih bayi, namun pada saat itu saya balik tidur dan saya mengira yang disampingku adalah istriku jadi saya memeluk, saya baru sadar kalau itu anak saya setelah dia menangis, saya hanya memeluk tidak lebih dari itu," jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Ikbal hal itu diketahui istrinya, namun dia menduga istrinya melapor ke Polisi lantaran mendapat tekanan dari pihak lain. Karena istrinya sendiri mengaku dirinya dipaksa untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kata istriku dia diminta untuk tanda tangan, padahal dirinya sendiri belum di BAP, ini rancuhnya, karena merasa tertekan istriku tanda tangan. Dan disini perlu saya jelaskan, tidak ada meraba-raba, saya hanya memeluk saja, kalau memang katanya saya melakukan pelecehan tentunya ada visum, nah ini kan tidak ada," ujarnya.
Bahkan saat ini, kata Ikbal, akibat adanya laporan tersebut, dirinya pergi meninggalkan kampung halamannya, lantaran tidak kuat menanggung malu dimata keluarga dan temannya. Tidak hanya itu, bahkan Dia harus kehilangan pekerjaan sebagai tenaga honorer di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bone.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Kamis pagi, 4 Agustus 2016 lalu, Ikbal dilaporkan oleh istrinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone dengan tuduhan pencabulan terhadap anak tirinya.
Sejauh ini, laporan tersebut masih berjalan dan dalam proses penyelidikan Polisi. Kuat dugaan laporan ini menyulitkan penyidik lantaran diduga kuat tidak cukup bukti, karena laporan tersebut hanya sebatas pengakuan saksi pelapor saja dan tidak ada bukti visum terkait dugaan pencabulan itu.
PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016