Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Provinsi Maluku, Sadlie Lee, mengatakan kegiatan ini merupakan program unggulan dari Deputi Perlindungan, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak,
“Untuk para aktivis yang ada di empat desa, yang menjadi percontohan perlindungan terhadap anak maupun kepada perempuan,” ujarnya.
Menurut Sadlie, empat desa tersebut baru saja dibentuk, berdasarkan peraturan Gubernur Maluku nomor 354 tahun 2016, tentang penetapan kabupaten/kota percontohan PATBM.
“Yang dipilih, berdasarkan pada besarnya rasa peduli masyarakat untuk mengatasi masalah kekerasan baik kepada perempuan maupun anak,” ungkapnya.
Dijelaskan Sadlie, jumlah desa yang dijadikan sebagai desa percontohan sangatlah jauh dari apa yang diharapkan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, akan tetapi pemerintah provinsi berharap agar desa-desa lainnya dapat bergabung menjadi desa percontohan.
Sadlie berharap, pelatihan yang dibuat oleh Kementrian dapat menyentuh langsung desa-desa yang ada di pelosok-pelosok wilayah Maluku, mengingat letak geografis Maluku yang berciri kepulauan. Sehingga tidak mungkin semua dapat ikut dalam pelatihan ini. (MP-7)