"Kami telah mengeluarkan surat secara resmi tentang larangan melakukan praktek Pungli di sekolah dalam bentuk apa pun guna diketahui orang tua siswa," kata Kepala Disdik Ambon, Benny Kainama, Selasa (25/10).
Menurut dia, peran orang tua siswa penting dalam memberantas Pungli yang dilakukan pihak sekolah kepada para siswa dengan melaporkan kepada Disdik jika terjadi pungutan.
"Saya telah menegaskan agar setiap kepala maupun komite sekolah harus menindak tegas jika ada oknum guru yang mencoba melakukan pungutan dari siswa. Sanksi tegas akan diberikan kepada oknum guru jika kedapatan melakukan Pungli," katanya.
Benny menyatakan, pihaknya juga mengimbau para siswa agar ketika dimintai sesuatu oleh para guru untuk segera melaporkan kepada kepala sekolah atau langsung ke Disdik disertai bukti yang jelas.
"Siswa harus miliki bukti yang kuat saat melapor agar mudah diproses, karena dengan bukti yang kuat dapat menindaklanjuti untuk memproses tindakan yang dilakukan oknum guru di sekolah," ujarnya.
Tugas para guru mendidik para siswa menjadi anak yang memiliki budi pekerti serta generasi muda bermoral yang kuat ditengah persaingan era digital.
Jika guru telah menunjukkan sikap yang menyimpang, bagaimana dapat menjadi contoh bagi siswa di sekolah. Apalagi menyangkut masalah Pungli yang mencoreng nama baik sekolah dan dirinya sendiri.
Surat pelarangan Pungli telah diberikan kepada para kepala sekolah se- Kota Ambon harus ditindaklanjuti oleh para guru. Sekolah hanya sebagai tempat belajar dan mendidik siswa.
"Jangan lagi ada Pungli karena kesejahteraan guru telah diperhatikan oleh pemerintah, sedangkan kebutuhan lain di sekolah ditangani oleh dana BOS maupun anggaran lainnya," tandasnya.
Benny mengemukakan, pihaknya mengajak seluruh guru untuk menciptakan pendidikan yang bebas dari segala tindakan tidak mendidik para siswa. Terpenting adalah bagaimana membuat sekolah sebagai tempat nyaman bagi para siswa.
"Para siswa juga diharapkan dapat belajar dengan tenang. Jika ada Pungli segera melaporkan agar oknum guru tersebut diberikan sanksi sesuai tindakan yang dilakukannya," tegasnya. (MP-5)