Tidak Ada Lagi Sistim Pelelangan Di Pegadaian

Ambon, Malukupost.com - Perum Pegadaian Cabang Ambon meniadakan program pelelangan terhadap barang-barang yang sudah jatuh tempo. "Sudah tidak ada lagi yang namanya lelang, sebab Kantor Pegadaian yang akan menjual sendiri barang-barang yang sudah jatuh tempo tersebut," kata Pimpinan Perum Pegadaian Cabang Ambon Koncoro Prasojo di Ambon, Rabu (28/9). Dia menjelaskan, biasanya barang-barang perhiasan yang masih bagus langsung dilelang tetapi dijual langsung kepada masyarakat atau nasabah dan untuk tahun ini sudah dua kali dilaksanakan. "Pertama kali dilakukan tiga bulan yang lalu di halaman Kantor Pegadaian Cabang Ambon dan yang kedua dilaksanakan pekan yang lalu di lokasi Kantor Unit Pegadaian kawasan Pasar Mardika," katanya. Cukup mendapat perhatian warga Kota Ambon yang kebetulan lalu lalang di kawasan itu, lanjutnya. Dia mengatakan, barang-barang emas yang dijual itu berupa cincin, gelang, kalung maupun perhiasan lainnya yang jatuh tempo karena tidak diambil lagi oleh pemilik, langsung dijual, kemudian kalau ada barang yang rusak sedikit diperbaiki lagi sebelum dijual. "Lumayan juga, sebab ada nasabah yang kita tawarkan bisa membeli dengan sistim cicilan, seperti misalnya ada barang perhiasan yang dipatok harga Rp3 juta namun karena pembeli hanya memiliki Rp500.000 kita tetap layani dengan membuat perjanjian dimana sisa Rp2,5 juta kita berikan surat gadai," ujarnya. Sekarang terserah dari nasabah, lanjutnya, kalau tiap bulan mau membayar cicilan atau dua bulan satu kali terserah sampai batas jatuh tempo lagi. "Lumayan, apalagi harga emas di pertokoan Ambon sekarang ini mencapai harga Rp570.000 hingga Rp590.000/gram," katanya. Dia mengatakan, sudah tidak ada lagi sistem pelelangan di Kantor Pegadaian seperti tahun-tahun sebelumnya. (MP-6)
Ambon, Malukupost.com - Perum Pegadaian Cabang Ambon meniadakan program pelelangan terhadap barang-barang yang sudah jatuh tempo.

"Sudah tidak ada lagi yang namanya lelang, sebab Kantor Pegadaian yang akan menjual sendiri barang-barang yang sudah jatuh tempo tersebut," kata Pimpinan Perum Pegadaian Cabang Ambon Koncoro Prasojo di Ambon, Rabu (28/9).

Dia menjelaskan, biasanya barang-barang perhiasan yang masih bagus langsung dilelang tetapi dijual langsung kepada masyarakat atau nasabah dan untuk tahun ini sudah dua kali dilaksanakan.

"Pertama kali dilakukan tiga bulan yang lalu di halaman Kantor Pegadaian Cabang Ambon dan yang kedua dilaksanakan pekan yang lalu di lokasi Kantor Unit Pegadaian kawasan Pasar Mardika," katanya.

Cukup mendapat perhatian warga Kota Ambon yang kebetulan lalu lalang di kawasan itu, lanjutnya.

Dia mengatakan, barang-barang emas yang dijual itu berupa cincin, gelang, kalung maupun perhiasan lainnya yang jatuh tempo karena tidak diambil lagi oleh pemilik, langsung dijual, kemudian kalau ada barang yang rusak sedikit diperbaiki lagi sebelum dijual.

"Lumayan juga, sebab ada nasabah yang kita tawarkan bisa membeli dengan sistim cicilan, seperti misalnya ada barang perhiasan yang dipatok harga Rp3 juta namun karena pembeli hanya memiliki Rp500.000 kita tetap layani dengan membuat perjanjian dimana sisa Rp2,5 juta kita berikan surat gadai," ujarnya.

Sekarang terserah dari nasabah, lanjutnya, kalau tiap bulan mau membayar cicilan atau dua bulan satu kali terserah sampai batas jatuh tempo lagi.

"Lumayan, apalagi harga emas di pertokoan Ambon sekarang ini mencapai harga Rp570.000 hingga Rp590.000/gram," katanya.

Dia mengatakan, sudah tidak ada lagi sistem pelelangan di Kantor Pegadaian seperti tahun-tahun sebelumnya. (MP-6)

Subscribe to receive free email updates: