Polikarpus Lalamafu |
Sebagaimana SK tersebut, dikatakan pula bahwa bimbingan terhadap kader Partai yang tidak patuh terhadap aturan-aturan Partai, dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai sesuai dengan aturannya, dengan demikian apabila ternyata struktural Partai tidak dapat menjaga arah perjuangan Partai agar sejalan dengan ideologi Partai, sikap politik, AD/ART, Program Partai, serta kewibawaan Partai dan nama baik Partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas Partai, maka DPP Partai dapat melakukan evaluasi, disertai tindakan.
Selain itu, salah satu poin dalam SK tersebut menyatakan bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Simson Loblobly, S.Sos selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan dan Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten MTB, sekaligus sebagai ketua DPRD MTB, yang maju sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten MTB pada Pilkada Serentak Tahun 2017 dari Partai Politik lain, merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.
Dijelaskan pula dalam SK tersebut, DPP PDIP kemudian memberikan sanksi organisasi berupa pembebastugasan kepada Simson Loblobly, S.Sos dari jabatannya sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sekaligus dari keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
“Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan Struktural DPC Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara Barat” demikian kutipan salah satu point SK dimaksud.
DPC PDIP MTB Telah Menindaklanjuti.
“Senin (26/9) kemarin kami sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Bupati MTB, KPUD, dan sejumlah pihak terkait SK pembebastugasan Simson Loblobly, S.Sos dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sekaligus dari keanggotaanya sebagai anggota DPRD Maluku Tenggara Barat” ujar Polikarpus Lalamafu, Wakil Ketua I bidang kehormatan partai dan organisasi DPC PDIP Maluku Tenggara Barat di Saumlaki, Rabu (28/9).
Dijelaskan Lalamafu, ada sejumlah pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh Lobloby yakni adanya keikutsertaannya untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Bupati di sejumlah partai lain seperti PKS,Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, dan beberapa partai lain, serta telah mengikuti Uji Kompetensi dan Kelayakan di partai tertentu tanpa seizin pimpinan partai atau tak ada pula pemberitahuan kepada pimpinan Partai.
“Selain itu, yang bersangkutan telah menandatangani sejumlah dokumen diatas meterai untuk membesarkan partai tertentu, menggunakan jabatannya sebagai Sekretaris DPC PDIP untuk melakukan sosialisasi Pasangan BALONKADA lain di luar keputusan DPP PDIP,” ungkapnya.
Lalamafu menambahkan, Simson Lobloby saat ini tercatat sebagai Ketua Penasihat Partai Daerah (PPD) Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2015 – 2020 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Maluku nomor: PAN/A/Kpts/K-S/009/VII/2016 tentang pengesahan pengurus DPD PAN MTB Periode 2015 – 2020.
“Ada juga sejumlah alasan yang menjadi dasar untuk DPC PDIP MTB mengajukan usulan pemberhentian. Nah disaat ini SKnya sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan, dengan demikian kami harap agar yang bersangkutan bisa menaati keputusan yang ada,” pungkasnya. (MP-14)