"Pembangunan RPH di desa Tawiri, kecamatan Teluk Ambon difokuskan untuk pemotongan sapi karena lokasi sebelumnya di kawasan Mardika dinilai tidak layak untuk melakukan aktifitas pemotongan," katanya, di Ambon, Rabu (28/9).
Lokasi RPH saat ini berdekatan dengan pemukiman warga, perkantoran dan kawasan terminal sehingga dinilai kurang memadai maupun layak, sehingga harus dipindahkan.
"Standar RPH tidak boleh berada di pusat kota, dekat dengan permukiman penduduk, perkantoran dan pasar, karena limbah yang dihasilkan dapat menimbulkan masalah," ujarnya.
Denny menjelaskan, pembangunan RPH menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian sebesar Rp6 Miliar. Pembangunan dilakukan bertahap sejak tahun anggaran 2015.
"Kita berharap dengan pembangunan RPH, maka pemotongan hewan nantinya dilakukan di satu lokasi, tidak di tempat yang berbeda-beda," ujarnya.
Ia mengatakan, pembangunan RPH baru bukan hanya untuk gedung pemotongan tetapi terdiri dari gedung utama yakni kantor, kandang, garasi dan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) serta parkiran.
Tahun anggaran 2015 dana yang disalurkan sebesar Rp1,4 miliar dan 2016 Rp4,6 miliar untuk pembangunan lanjutan, diharapkan rampung sehingga tahun anggaran 2017 dapat dioperasionalkan.
Denny mengakui, pembangunan sempat terkendala anggaran yakni dampak dari keputusan pemerintah pusat terkait pemotongan anggaran sebesar 10% dari dana pembangunan di seluruh kementerian.
"Jika tidak ada pemangkasan anggaran, kita menargetkan pada akhir 2016 pembangunannya rampung dan RPH dapat dioperasikan," tandasnya.
Pembangunan RPH dilakukan guna mewujudkan pemotongan hewan yang baik, dalam upaya memenuhi ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal.
Keberadaan RPH, untuk menjaga dan mengawasi kegiatan pemotongan hewan agar sesuai dengan prosedur terjamin kesehatan maupun ketentuan lainnya.
"Kita menginginkan RPH di Ambon benar-benar higienis dan dikhususkan untuk pemotongan hewan sesuai standar," kata Denny. (MP-4)