Halid : Surat Pembatalan Perombakan Sudah Sampaikan Ke Mendagri
Ambon, Malukupost.com - Terkait dengan perombakan birokrasi untuk pejabat Eseleon IIB yang dilakukan oleh mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jacobus Puttileihalat, maka Penjabat Bupati SBB, Ujir Halid mengaku bahwa dirinya telah melayangkan surat pembatalan perombakan tersebut ke Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo.
“Surat tersebut sejak 21 September lalu. Saat ini kita hanya menunggu jawaban dari Mendagri dan KASN,”ujar Halid di Ambon, Selasa (26/9).
Menurut Halid, perombakan birokrasi yang dilakukan mantan Bupati SBB telah melanggar aturan, yang tercantum dalam undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014.
Dijelaskan pula, dalam bunyi dari UU 10 tahun 2016 terbukti lebih garang, yakni terhitung dari penetapan pasangan calon oleh KPU. Secara eksplisit, larangan itu diatur dalam pasal 71 ayat (2), bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dengan AMJ.
Halid menambahkan, hal tersebut dapat dilakukan hanya persetujuan tertulis yang bisa menjadi pengecualian. Artinya diluar itu, seorang kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungan kerjanya terhitung mundur dari tanggal penetapan pasangan calon pilkada oleh KPU.
“Parahnya, tidak mendapat persetujuan Mendagri, tetapi Mantan Bupati tetap melakukan perombakan. Dan hal ini telah melanggar aturan,” tandasnya. (MP-7)