Penyidik Kembali Sita Rumah Tersangka Kasus BM

Ambon, Malukupost.com - Penyidik Kejati Maluku melakukan penyitaan rumah milik HAT alias Hentje, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) skandal pembelian lahan dan gedung untuk kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut (BM) di Surabaya. "Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga milik Hentje sebagaimana dilihat dasar penyitaannya ada penetapan hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon serta surat penyitaan dari kepala Kejaksaan Tinggi Maluku," kata Kasie Penyidikan Kejati setempat, Ledrik Takendengan di Ambon, Selasa (27/9). Tim penyidik dipimpin Ledrik dan mendapat pengawalan satu regu Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap mendatangi rumah Hentje di Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) sekitar pukul 18.34 WIT untuk melakukan pemasangan tanda penyitaan dan dihadiri Kaur Pemerintahan Negeri Suli, John Izak serta ketua RT setempat. Penyitaan dilakukan berdasaran penetapan Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon nomor 100/ Pen.Pid.Sus-TPK/2016 tanggal 23 september 2016 memberikan izin khusus atas tindakan penyitaan yang dilakukan oleh kejati Maluku terhadap tanah dan bagunan rumah berdasarkan sertifikat hak milik nomor 527 tanggal 27 Mei 2009 atas nama Roland Fredy Matruty dan tanah serta bangunan rumah berdasarkan sertifikat hak milik nomor 1015 tahun 2014 juga atas nama Roland Matruty. Kemudian penyitaan ini diperkuat dengan surat perintah penyitaan Kejati Maluku nomor Print-321/S.1/FD.1/09/2016 tanggal 26 September 2016 Menurut Ledrik, proses penyitaan berjalan baik dan aparat pemerintah Negeri Amahusu maupun ketua RT di lingkungan setempat termasuk pihak yang saat ini secara formal sebagai pemilik hadir dan sudah menandatangani berita acara penyitaan. Bangunan yang disita luasnya lebih dari 300 meter persegi tetapi terbagi menjadi dua bagian, dimana satu bagian seluas 235 meter persegi saat ini sudah dikuasai orang lain atas nama Roland Matruty dan bagian lainnya seluas 81 meter persegi masih atas nama tersangka HAT alias Hentje. "Awalnya aset ini milik HAT dan saat ini telah dialihkan atas nama Roland Matrurty dan prinsipnya penyidik sekarang sudah memiliki cukup bukti bahwa diduga kuat tersangka dalam perkara TPPU telah mengalihkan aset ini kepada pihak lain," tandasnya. Mengenai pembuktiannya seperti apa, nanti di persidangan akan terlihat dan semua ada waktunya jadi kalau seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan buru-buru mengalihkan aset berarti orang bisa meraba-raba tujuannya untuk apa. "Kita lihat nanti siapa yang sengaja menerima aset yang bekerja sama dengan tersangka mengalihkan aset yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana yang sementara diproses penyidik kejaksaan nanti akan kita lengkapi kalau cukup alat bukti akan dibersihkan, itulah konsekuensinya," tegas Ledrik. Meski pun kelihatannya sudah mengarah kepada upaya penggelapan aset atau ada pihak yang membantu mengalihkan aset, namun jaksa berjanji akan melakukan evaluasi dalam waktu tidak terlalu lama setelah berkas tiga tersangka skandal PT. BM-Malut jalan dan yang pasti akan ada babak baru. (MP-9)
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Kejati Maluku melakukan penyitaan rumah milik HAT alias Hentje, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) skandal pembelian lahan dan gedung untuk kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut (BM) di Surabaya.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga milik Hentje sebagaimana dilihat dasar penyitaannya ada penetapan hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon serta surat penyitaan dari kepala Kejaksaan Tinggi Maluku," kata Kasie Penyidikan Kejati setempat, Ledrik Takendengan di Ambon, Selasa (27/9).

Tim penyidik dipimpin Ledrik dan mendapat pengawalan satu regu Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap mendatangi rumah Hentje di Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) sekitar pukul 18.34 WIT untuk melakukan pemasangan tanda penyitaan dan dihadiri Kaur Pemerintahan Negeri Suli, John Izak serta ketua RT setempat.

Penyitaan dilakukan berdasaran penetapan Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon nomor 100/ Pen.Pid.Sus-TPK/2016 tanggal 23 september 2016 memberikan izin khusus atas tindakan penyitaan yang dilakukan oleh kejati Maluku terhadap tanah dan bagunan rumah berdasarkan sertifikat hak milik nomor 527 tanggal 27 Mei 2009 atas nama Roland Fredy Matruty dan tanah serta bangunan rumah berdasarkan sertifikat hak milik nomor 1015 tahun 2014 juga atas nama Roland Matruty.

Kemudian penyitaan ini diperkuat dengan surat perintah penyitaan Kejati Maluku nomor Print-321/S.1/FD.1/09/2016 tanggal 26 September 2016 Menurut Ledrik, proses penyitaan berjalan baik dan aparat pemerintah Negeri Amahusu maupun ketua RT di lingkungan setempat termasuk pihak yang saat ini secara formal sebagai pemilik hadir dan sudah menandatangani berita acara penyitaan.

Bangunan yang disita luasnya lebih dari 300 meter persegi tetapi terbagi menjadi dua bagian, dimana satu bagian seluas 235 meter persegi saat ini sudah dikuasai orang lain atas nama Roland Matruty dan bagian lainnya seluas 81 meter persegi masih atas nama tersangka HAT alias Hentje.

"Awalnya aset ini milik HAT dan saat ini telah dialihkan atas nama Roland Matrurty dan prinsipnya penyidik sekarang sudah memiliki cukup bukti bahwa diduga kuat tersangka dalam perkara TPPU telah mengalihkan aset ini kepada pihak lain," tandasnya.

Mengenai pembuktiannya seperti apa, nanti di persidangan akan terlihat dan semua ada waktunya jadi kalau seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan buru-buru mengalihkan aset berarti orang bisa meraba-raba tujuannya untuk apa.

"Kita lihat nanti siapa yang sengaja menerima aset yang bekerja sama dengan tersangka mengalihkan aset yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana yang sementara diproses penyidik kejaksaan nanti akan kita lengkapi kalau cukup alat bukti akan dibersihkan, itulah konsekuensinya," tegas Ledrik.

Meski pun kelihatannya sudah mengarah kepada upaya penggelapan aset atau ada pihak yang membantu mengalihkan aset, namun jaksa berjanji akan melakukan evaluasi dalam waktu tidak terlalu lama setelah berkas tiga tersangka skandal PT. BM-Malut jalan dan yang pasti akan ada babak baru. (MP-9)

Subscribe to receive free email updates: