Pantauan Malukupost.com, pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut dipusatkan di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Malra, Langgur, Senin (1/10).
Rentanubun dalam sambutannya mengatakan, pelantikan Sekda adalah hal yang biasa dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dan sekaligus sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 214 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Di dalam undang-undang tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah, karena Penjabat Sekretaris Daerah sebelumnya memasuki purna tugas,” ujarnya.
Menurut Rentanubun, penetapan Penjabat Sekda yang baru ini telah melewati berbagai pertimbangan yang matang, baik dari aspek kinerja, aspek kepegawaian serta pertimbangan teknis lainnya.
“Kepada pejabat Sekda yang baru dilantik ini saya sangat mengharapkan kinerja yang optimal dalam beberapa bulan kedepan ini, selain itu berbagai prestasi dan kesuksesan yang telah dicapai selama ini, baik dalam pengelolaan keuangan, kinerja pemerintah daerah kiranya dapat dipertahankan,” tandasnya.
Rentanubun berharap, penjabat Sekda yang baru dilantik tetap senantiasa menjaga sinergitas serta koordinasi yang baik antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, kesatuan TNI-Polri, tokoh agama, tokoh adat serta berbagai pihak lainnya.
“Saya himbau kepada semua pihak agar kesatuan dan persatuan harus kita jaga dan bina, kita harus senantiasa bekerja dengan tulus, ikhlas dan layani dengan hati, berbagi fiksi atau perbedaan kepentingan yang cenderung akan menimbulkan kohesi politik yang tajam di kalangan masyarakat perlu kita hindari,” pungkasnya. (MP-15)