"Yang jelas terjadi pencemaran lingkungan tetapi kadarnya itu yang barangkali belum dipastikan," kata Kermite di Ambon, Rabu (26/9).
Penegasan tersebut disampaikan Kermite saat melakukan rapat dengar pendapat komisi dengan PT. Pertamina Cabang Ambon dan Biro Lingkungan Hidup Pemprov Maluku.
Persoalan ini disebabkan adanya perbedaan hasil uji sampel yang dilakukan laboratorium WLN Manado (Sulut) yang digunakan pertamina dengan hasil uji lab di Serpong yang dipakai Kantor BLH Maluku.
Menurut dia, untuk yang pertamina belum final karena ada terjadi perbedaan hasil uji laboratorium antara WLN dengan Lingkungan Hidup sehingga perlu uji ulang dari instansi independen.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Maluku, Vera Tomasoa menjelaskan, yang pertamina pakai adalah laboratorium WLN di Manado sedangkan BLH Maluku menggunakan laboratorium di Serpong.
"Ada beberapa titik yang sesuai hasil pemeriksaan laboratorium WLN menyatakan tidak tercemar, tetapi bertolak belakang dengan hasil uji lab dari Serpong," ujarnya.
Sebab peralatan penelitian air laut yang dimiliki KLHK Serpong itu bisa mendeteksi sampai dengan baku mutu dua PPm, sedangkan baku mutu sesuai Permen LH itu satu PPm.
Kemudian hasil pemeriksaan lab di WLN itu adalah di bawah dua PPm, jadi tentunya bisa rancu dan tidak pasti apakah ada di kisaran nol koma atau satu koma sekian PPm jadi masih abu-abu.
Tetapi metode dan peralatan yang digunakan sangat berpengaruh, termasuk tenaga yang mengukur itu juga berpengaruh terhadap perbedaan hasil uji laboratorium yang ada.
"Jadi kami tidak berani memutuskan yang dilakukan WLN itu salah dan KLHK lebih benar dan yang paling tepat adalah ahlinya yang memutuskan, sehingga solusinya adalah sudah ada itikad baik pertamina untuk menguji lagi kondisi terakhir air laut ini tercemar atau tidak," jelas Vera.
Sementara pihak pertamina yang diwakili HSSE TBBM Wayame Ambon, Trisno menjelaskan, Kepmen LH nomor 51 tahun 2004 menyatakan baku mutu air laut bahwa minyak lemak adalah satu PPm.
Dikatakan, ada lima titik sampel yang diambil dan air laut itu terjadi multi tafsir.
"Kita sudah konfirmasi dengan pihak lab terkait, jadi memang untuk sampel minyak lemak ini perlu penanganan khusus dan kemarin sudah dilakukan secara standar dan hasilnya memang berbeda, makanya ada kesepakatan pengambilan sampel ulang," jelas Trisno.
Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 menyatakan secara spesifikasi menyatakan pencemaran terjadi ketika kondisi lingkungan itu merugi baku mutu, namun karena ada perbedaan hasil uji lab maka tidak bisa menduga terjadi pencemaran atau tidak.
Makanya pertamina sudah sepakat untuk mengambil sampel ulang untuk dilakukan uji laboratorium. (MP-5)