Gubernur Maluku, Said Assagaff, dikonfirmasi, Kamis (20/9), mengatakan, tiga formasi khusus itu merupakan bagian dari 302 kuota calon ASN 2018.
Tiga formasi khusus putra/putri lainnya bagi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude).
Sedangkan, formasi umum sebanyak 296 calon ASN. 302 formasi calon ASN 2018 itu berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 541 tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018.
"Kami siap melaksanakan seleksi penerimaan calon ASN tahun anggaran 2018 dengan pengelompokan rincian formasi tersebut," ujar Gubernur.
Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku telah mengumumkan kepada seluruh pelamar calon ASN di lingkungan Pemprov Maluku tahun 2018 agar mengakses website malukuprov.go.id dan sscn.bkn.go.id.
Kepala BKD Provinsi Maluku, Femmy Sahetapy, mengemukakan, berdasarkan rapat bersama Pemprov Maluku dengan bagian kepegawaian 11 kabupaten/kota, maka penerimaan calon ASN dibuka pada 26 September - 10 Oktober 2018.
"Hasil rapat bersama seluruh kepala BKD 11 kabupaten/kota pada 19 September 2018 disepakati pengumuman baru diedarkan 25 September 2018 selanjutnya 26 September - 10 Oktober 2018 untuk pendaftaran, sedangkan persyaratan teknisnya diakomodir masing-masing kabupaten/kota," katanya.
Formasi ASN 2018 untuk kabupaten Maluku Tengah 309 orang, kabupaten Maluku Tenggara 253 orang, kabupaten Buru 250 orang, kabupaten Maluku Tenggara Barat 244 orang, kabupaten Kepulauan Aru 250 orang, kabupaten Seram Bagian Barat 250 orang, Seram Bagian Timur 323 orang.
Kemudian Kabupaten Buru Selatan 302 orang, Maluku Barat Daya 250, Kota Ambon 231 orang serta Kota Tual 268 orang.
"Setiap daerah ada formasi khusus satu persen untuk cumlaude dan penyandang disablitas dalam penerimaan ASN," tandas Femmy.
Pelaksanaan test dilakukan dua sistim, yakni berbasis mandiri dan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Sistem berbasis mandiri akan diselenggarakan khusus di Kabupaten Maluku Barat Daya, Buru Selatan, Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kota Tual dan Pemprov Provinsi Maluku.
Sedangkan sistim UNBK diselenggarakan di Kabupaten Maluku Tengah, Buru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Tes berbasis mandiri merupakan tanggung jawab BKN RI, dengan persyaratan harus tersedia 150 unit komputer, sedangkan sistim UNBK menggunakan peralatan komputer yang dipakai saat UNBK tingkat SMA/SMK maupun sederajat atau SMP/MTs maupun sederajat.
Tes yang dilakukan untuk Pemprov Maluku direncanakan secara mandiri dengan menggunakan UPTD BKN, Karang Panjang, Kota Ambon dengan Balai Diklat Pemprov Maluku di Wailela merupakan cadangan jika pendaftar banyak. (MP-4)