"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 dan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana sehingga dituntut 10 tahun penjara," kata JPU Kejari Ambon, Elsye Leunupun di Ambon, Selasa (4/9).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Pasti Tarigan didampingi Leo Sukarno dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban La Yasmin meninggal dunia dan korban lainnya atas nama Ismael karena ditusuk terdakwa dengan sebilah pisau dari rusuk kiri.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Aksi penganiayaan ini terjadi pada tanggal 1 Januari 2018 lalu ketika berlangsung pesta kembang api menyambut malam pergantian tahun yang berlangsung di rumah korban La Yasmain.
Tiba-tiba terjadi keributan di rumah korban dan terdakwa meninggalkan lokasi tersebut, namun beberapa saat kemudian saksi korban La Yasmin dan Ismael pergi membeli rokok di sebuah kios dan berpapasan dengan terdakwa.
Ketika bertemu, terdakwa menyuruh saksi Ismael memasang kembali sandalnya yang tertinggal saat melarikan diri dan permintaan itu dipenuhi korban Ismael dengan menunduk dan memasang sandal di kaki terdakwa.
Di luar dugaan, terdakwa mencabut sebilah pisau dan langsung menusuk Ismail sebanyak satu kali dari arah rusuk kiri sehingga korban berusaha melarikan diri dan meninggalkan rekannya La Yasmin.
Terdakwa juga menganiaya La Yasmin hingga akhirnya tewas dengan luka tusuk di bagian rusuk kiri serta wajah.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukumnya. (MP-2)