"Rekomendasi DPRD itu menggantikan direksi, dan pertimbangan Gubernur adalah mengganti Direktur Utama serta Ketua Badan Pengawas PD PK," kata Edwin di Ambon, Jumat (21/9).
Penjelasan Edwin terkait dilantiknya Anthon Sihaloho sebagai Dirut PD PK menggantikan Afras Pattisahusiwa dan Femmy Sahetapy sebagai Ketua Badan Pengawas, serta Tammat R.Talaohu sebagai Direktur Operasional/Pemasaran menggantikan Yance Wenno.
"Bagi saya itu sudah cukup dari sisi apa yang menjadi rekomendasi DPRD, tetapi ada hal lain yang lebih penting yaitu berkaitan dengan maksud dari rekomendasi dewan yaitu kepentingan daerah terhadap BUMD PD PK," ujarnya.
Kepentingan daerah di sini adalah dalam situasi manajemen yang buruk dan rugi hari ini, tentu DPRD memberikan tanggung jawab kepada Dirut dan Badan Pengawas yang baru agar bisa menyelesaikan berbagai persoalan internal.
Yang pertama bagaimana diupayakan untuk membayar gaji seluruh karyawan dan karyawati BUMD tersebut yang sudah tertunda selama empat bulan.
Sebab yang namanya BUMD itu juga memiliki visi sosial yaitu membantu masyarakat, termasuk juga agar tenaga kerja yang ada di sana bisa eksis.
"Kalau saya dua orang ini mempunyai pengalaman dalam jabatan pemerintahan yang panjang, mereka mempunyai itu dan tentu punya kualitas diri yang baik sehingga saya mendukung mereka sebagai Direksi dan Badan Pengawas yang baik pula," tandas Edwin.
Mudah-mudahan pengalaman panjang di birokrasi itu dapat ditularkan untuk mengembangkan PD Panca Karya. (MP-6)