Ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo didampingi RA Didi Ismiatun dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Kamis (6/9), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Ester Wattimury.
JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa awalnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada tanggal 11 Juni 2018 di sebuah tempat kos di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
"Saat itu terdakwa baru tiba dari Papua dengan menumpang Kapal Motor Gunung Dempo yang merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon," kata JPU.
Polisi kemudian membuntuti terdakwa yang sedang mencari tempat kos dan mendapatkan kamar pada sebuah tempat di kawasan Poka sekitar pukul 21.20 WIT.
Terdakwa langsung ditanya polisi tentang 'barang' yang dibawanya dari Papua dan langsung dijawab kalau narkoba golongan satu jenis ganja sementara disimpan dalam sebuah laci tas ransel yang dibawanya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata 11 paket ganja kering yang dibawa terdakwa ini milik rekannya bernama Vanyo alias Valen yang tinggal di Sorong (Papua).
Hasil pemeriksaan urine terdakwa di RS Bhayangkara Ambon juga menunjukan Meggy positif amphetamin positif, Tetrahydrocannabinol positif dan methamphetamin positif.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar pasal 111, juncto pasa 114, juncto pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Hendrik Lusikoy dan Noke Pattirajawane menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa sehingga persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. (MP-2)