Apalagi, penambang ilegal memanfaatkan sianida dan merkuri sehingga mencemari lingkungan yang berujung pada kematian ternak, katanya di Ambon, Rabu (19/9).
Menyinggung kembali soal pos gabungan, dia menginginkan penempatan pos gabungan secara permanen di Gunung Botak dalam kurun waktu lebih dari setahun agar para penambang ilegal itu tidak beraktivitas kembali.
Penempatan pos gabungan itu, kata Gubernur, telah dikoordinasikan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku di Ambon pada tanggal 18 September 2018.
"Jadi pengamanan oleh personel Polri didukung TNI dengan waktu operasional diharapkan pekan depan. Adapun biayanya akan dialokasikan Pemprov Maluku," ujarnya.
Ia berharap personel yang di pos gabungan itu bertindak tegas terhadap setiap penambangan ilegal maupun pemanfaatan bahan beracun, seperti sianida dan merkuri.
"Siapa pun yang diduga terlibat aktivitas tersebut ditindak tegas karena PETI di Gunung Botak telah beroperasi sejak 2011," kata Gubernur.
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol. Royke Lumowa mendukung langkah pembentukan pos gabungan tersebut.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kegiatan ilegal.
Sikap tegas itu, lanjut dia, juga terhadap oknum aparat keamanan maupun pemerintahan yang terlibat.
"Apabila ada oknum aparat keamanan maupun pemerintahan yang terlibat, akan ditindak tegas," kata Kapolda. (MP-3)